Laporan Wartawan Jafaruddin | Aceh Utara
PROHABA.CO, LHOKSUKON – Saifuddin (45) kurir 77,33 kilogram sabu divonis bebas oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon.
Saifuddin warga Desa Jambo Timu, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe itu dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) atas perkara peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.
Namun, putusan tersebut bertolak belakang dengan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (8/7/2026) oleh majelis hakim yang diketuai Safri dengan hakim anggota Irwandi dan Rahmansyah Putra Simatupang, dalam ruang sidang Cakra.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama primer, dakwaan alternatif pertama subsider maupun dakwaan alternatif kedua.
"Menyatakan terdakwa Saifuddin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.
Baca juga: Mahkamah Syariah Blangpidie Vonis Bebas Terdakwa Pemerkosa Anak, Keluarga Meradang
Baca juga: Migrant Care Cemas Vonis Bebas Majikan Adelina Jadi Alat Impunitas
Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum," demikian salah satu amar putusan majelis hakim.
Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat.
Dalam putusan tersebut, hakim menetapkan barang bukti berupa mobil Toyota Rush, paspor, SIM A umum, serta dokumen lainnya dikembalikan kepada penuntut umum untuk kepentingan penyidikan terhadap seseorang yang disebut dalam perkara, yakni Adi alias Boy.
Sementara barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra, telepon seluler Android merek Infinix, dan STNK kendaraan dikembalikan kepada terdakwa.
Adapun barang bukti narkotika berupa 68 bungkus sabu berkemasan merah bertuliskan King 88 dengan berat 75.123,68 gram.
Lalu dua bungkus sabu berkemasan biru bertuliskan French 1881 seberat 2.209,52 gram, yang sebagian besar telah dimusnahkan pada tahap penyidikan, tetap berada dalam penguasaan penuntut umum untuk kepentingan penyidikan perkara atas nama Adi alias Boy.
Putusan tersebut berbeda dengan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Aceh Utara yang dibacakan pada persidangan 17 Juni 2026.
Baca juga: Dua Terdakwa Kasus Korupsi Wastafel Divonis Bebas, Kejari Tempuh Kasasi
Baca juga: Dekan Nonaktif FISIP Unri yang Cabuli Mahasiswi Divonis Bebas
Dalam tuntutannya, jaksa Mursyid SH dan Oktriadi Kurniawan MH menyatakan Saifuddin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas dasar itu, jaksa menuntut terdakwa dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Selain pidana penjara, JPU juga meminta majelis hakim merampas sejumlah barang bukti untuk negara dan memusnahkan barang bukti narkotika.
Dalam surat dakwaan disebutkan, perkara tersebut bermula pada 29 September 2025 ketika terdakwa diduga mengambil tiga kantong plastik besar berisi empat karung sabu di kawasan Pantai Lancok, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara.
Narkotika tersebut kemudian dibawa menggunakan mobil Daihatsu Sigra menuju kawasan Alue Raya, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, sebelum diserahkan kepada seseorang yang disebut sebagai Adi alias Boy.
Baca juga: Sempat Divonis Bebas, Terpidana Kasus Ganja Kembali Ditangkap Jaksa
Tidak lama setelah penyerahan barang, terdakwa ditangkap personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh.
Dari hasil pengembangan, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat total mencapai 77.333,2 gram atau sekitar 77,33 kilogram.
Hasil uji laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh menyatakan seluruh barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin.
Perkara tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Lhoksukon sejak 25 Februari 2026 dan berlangsung lebih dari empat bulan.
Selama proses persidangan, majelis hakim memeriksa saksi-saksi dari jaksa penuntut umum, saksi yang meringankan, alat bukti, serta mendengarkan keterangan terdakwa dan pembelaannya sebelum akhirnya menjatuhkan putusan bebas.
Kajari Aceh Utara melalui Kasi Intel Fahmi A Jalil SH menyebutkan, pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh, karena vonis hakim dalam kasus tersebut tidak sesuai dengan tuntutan jaksa. “(ajukan) banding,” tulis Fahmi. (*)