Sekjen Partai Demokrat, Herman Khaeron, berharap pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu segera dilakukan. Dengan demikian, ia melihat sosialisasi terhadap masyarakat juga bisa secepatnya dilakukan.
"Kami inginnya secepatnya, kami ingin secepatnya supaya juga ada sosialisasi diseminasi yang lebih bermakna, banyak masukan masyarakat dan kemudian kami punya kesempatan juga untuk melakukan pembicaraan dan tentu tidak akan terlepas dari kompromi dengan partai-partai lain. Ini ruangnya harus, harus panjang," kata Herman Khaeron usai menghadiri Kick Off HUT 25 Partai Demokrat, Plaza Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Herman mengatakan tak mungkin juga DPR RI tergesa-gesa untuk membahas RUU tersebut. Ia menyinggung peluang pembahasan RUU Pemilu terlaksana di 2027.
"Tidak kemudian kita terburu-buru mengambil keputusan. Tetapi kalau keputusan kolektif DPR mau dibahas awal 2027 tentu ini adalah realitas politik yang harus kita ikuti bersama," katanya.
Kendati demikian, Herman Khaeron mengatakan saat ini internal partai juga mulai membahas RUU Pemilu. Ia mengatakan ranah penyusunan RUU Pemilu ada di Komisi II DPR.
"Secara internal pasti dibahas, Komisi II kan sudah mulai membahas juga. Komisi II kan mulai roadshow ke partai-partai. Ini kan tahap awal penyusunan yang saya tahu bahwa penyusunan hak inisiatifnya akan dilakukan di Komisi II," ujar anggota DPR RI ini.
Ia menyebut masukan dari akademisi, ahli hingga praktisi diperlukan untuk membahas subtansi RUU itu. Herman Khaeron mengingatkan asas kepentingan rakyat Indonesia dalam penyusunan itu.
"Jadi Komisi II sudah mulai roadshow, bisa kemudian rapat dengan pendapat umum dengan para ahli, para praktisi, akademisi untuk meminta masukan. Nanti pada saatnya ketika kemudian ini mulai dalam pembahasan penyusunan revisi, saya kira ini akan mulai lebih terang, lebih jelas gitu ya," kata Herman.
"Dan rasa-rasanya kita tetap asas kebersamaan, asas persatuan, asas kepentingan untuk seluruh rakyat dan bangsa Indonesia, tetap itu akan menjadi bingkai di dalam penyusunan undang-undang revisi Undang-Undang Pemilu," imbuhnya.





