Indramayu (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menyatakan terdakwa Ririn Rifanto berperan langsung dalam peristiwa pembunuhan berencana terhadap lima anggota satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Ketua Majelis Hakim PN Indramayu Wimmy D. Simarmata saat membacakan putusan di Indramayu, Rabu, menyampaikan kesimpulan tersebut didasarkan pada keterangan saksi, alat bukti, serta fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
"Perbuatan terdakwa bukan merupakan tindakan spontan atau akibat keadaan yang tidak terkendali, melainkan merupakan suatu rangkaian tindakan yang dilakukan secara sadar, terarah, dan telah dipersiapkan sebelumnya," katanya.
Hakim menilai Ririn bersama terdakwa lainnya yakni Priyo Bagus Setiawan, lebih dahulu bersepakat membunuh keluarga korban dengan tujuan menguasai harta benda milik para korban.
Menurut hakim, kedua tersangka mempersiapkan palu besi sebagai alat kejahatan, menentukan cara pelaksanaan, mendatangi rumah korban bersama-sama, kemudian menjalankan peran masing-masing saat pembunuhan berlangsung.
Berdasarkan data persidangan, majelis hakim menyebut kedua terdakwa mendatangi rumah korban yang berada di Kelurahan Paoman, Indramayu pada 29 Agustus 2025.
Hakim menyampaikan Priyo mengambil palu dari kendaraan dan menyerahkannya kepada Ririn untuk digunakan dalam menjalankan aksi pembunuhan.
“Dari rangkaian perbuatan tersebut terlihat adanya hubungan kerja sama yang erat dan kesatuan kehendak antara terdakwa dengan Priyo Bagus Setiawan,” ujarnya.
Hakim menyebut Ririn memukul Budi Awaludin menggunakan palu. Hal serupa dilakukan pula terhadap Sahroni, Euis Juwitasari serta anak korban berinisial RK (7) hingga tidak berdaya.
“Sementara Priyo Bagus Setiawan membawa anak korban (bayi berumur delapan bulan) ke kamar mandi hingga tenggelam,” katanya.
Ia menuturkan setelah para korban tidak berdaya, Ririn bersama Priyo mengambil dua telepon seluler, satu laptop, perhiasan emas milik korban, serta KTP atas nama Budi Awaludin.
Hakim juga mencatat Ririn masih berada di rumah korban hingga sekitar pukul 01.26 WIB, kemudian membawa mobil milik korban bersama Priyo untuk melanjutkan rangkaian perbuatannya.
Majelis hakim pun menolak pembelaan terdakwa yang mengaku tidak memiliki niat jahat. Sebab, niat itu harus dibuktikan melalui rangkaian perbuatan sebelum, saat, dan setelah tindak pidana terjadi.
"Unsur turut serta tidak hanya dilihat dari siapa yang melakukan tindakan fisik secara langsung terhadap korban, tetapi juga adanya kerja sama yang erat, kesamaan kehendak, serta kontribusi masing-masing pihak," ujar hakim.
Atas dasar tersebut, hakim menyatakan seluruh alat bukti telah memenuhi ketentuan Pasal 183 KUHAP, sehingga pembelaan penasihat hukum terdakwa sebelumnya, dinilai tidak beralasan dan dikesampingkan.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada Ririn dengan masa percobaan selama 10 tahun, sementara Priyo divonis penjara seumur hidup.





