TRIBUNJAKARTA.COM - Tim gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah Kafe de'Clan Signature dan Point Money Changer di Jalan Cipete Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).
Berikut lima fakta dari penggeledahan tersebut.
Puluhan personel Brimob Polri terlihat berjaga di sekitar Kafe de'Clan selama proses penggeledahan berlangsung.
Mereka mengenakan perlengkapan lengkap, mulai dari rompi, helm, hingga membawa senjata laras panjang untuk mengamankan jalannya penggeledahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel (Persero).
"Ada beberapa lokasi saat ini secara serempak dilaksanakan penggeledahan, termasuk di lokasi sekarang, di Cafe de'Clan dan Point Money Changer," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di lokasi.
"Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian Kepolisian untuk melakukan pengungkapan dan proses penyidikan," ujar Kabid Humas.
Saat melakukan penggeledahan di lantai dua Kafe de'Clan, penyidik menemukan sebuah brankas yang disembunyikan di balik lemari.
Brankas tersebut berisi dokumen dan uang dalam mata uang asing.
"Ya, kami sampaikan tadi mungkin juga sudah ada dokumentasi tentang brankas yang ini, ya memang itu terselubung di balik satu lemari, ada suatu brankas dan ini sudah dibuka. Ternyata memang ada beberapa dokumen dan penyimpanan uang dalam jumlah yang cukup besar, fantastis, dan ini dalam mata uang Singapore Dollar dan US Dollar," kata Budi di lokasi.
Dari hasil penggeledahan di Kafe de'Clan, polisi menyita uang 3.130.000 Dollar Singapura, 889.965 Dollar AS, serta uang tunai Rp259.159.000.
"Uang yang kita sita 3.130.000 Dollar Singapura dalam bentuk Dollar Singapura, kemudian Dollar AS, dan uang tunai Rp 259.159.000. Kemudian kita konversi dalam bentuk Rupiah kira-kira hampir Rp 60 miliar. Ini di lokasi d'Clan," ungkap Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik.
Polda Metro Jaya meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami menghimbau kepada seluruh pihak untuk kita sama-sama menghormati proses yang dilakukan oleh pihak kepolisian," kata Budi di lokasi.
Budi juga mengingatkan bahwa pihak yang menghalangi proses penyidikan dapat dikenai sanksi pidana.
"Kami menyampaikan kepada siapa pun yang mencoba menghalang-halangi dalam proses penyidikan, dapat diproses berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," tegas Budi. (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim).