TRIBUNJAKARTA.COM, BANTEN - Kepala Dinas Kesehatan Banten, Ati Pramudji Hastuti, sempat menunjukkan respons emosional saat dimintai klarifikasi oleh awak media terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Peristiwa itu terjadi ketika seorang wartawan mulai mengajukan pertanyaan mengenai temuan BPK di lingkungan Dinas Kesehatan Banten.
Video Ati yang sempat emosi terhadap wartawan itu pun beredar viral di media sosial.
"Terakhir di Dinkes, ada temuan.." belum wartawan menyelesaikan pertanyaan, Ati langsung memotongnya dengan ketus.
"Banyak banget sih lu (bertanyanya) heeuuh. Janji lu sebentar, itu biasa," kata Ati.
Ati kemudian mempersilakan wartawan tersebut tetap merekam dirinya.
"Videoin aja bikin video enggak apa-apa kok. Terlalu jahat, siapa nama kamu?" tanya Ati ke wartawan dengan nada menekan.
Wartawan itu pun mempertanyakan alasan dirinya disebut jahat.
"Jahat kenapa? Kan kita bertanya bu," katanya.
Menanggapi hal itu, Ati kembali memberikan penjelasan.
"Ya biasa aja. Tapi jangan terus. Maksud saya udah dong. Saya menyelesaikan selesai," katanya.
Tak lama setelah percakapan tersebut, Ati kemudian memberikan klarifikasi terkait temuan BPK yang menjadi pertanyaan awak media.
Dikutip TribunBanten, Ati Pramudji Hastuti angkat bicara soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal adanya ketidaksesuaian spesifikasi dalam pekerjaan pengadaan videotron pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025.
Ati Pramudji Hastuti menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan tersebut telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa proses penanganan atas temuan tersebut, saat ini berada di bawah koordinasi Inspektorat.
Karena itu, pembahasan mengenai aspek teknis tindak lanjut menjadi kewenangan lembaga tersebut.
"Temuan BPK itu sudah ditangani. Untuk teknis tindak lanjutnya ada di Inspektorat," kata Ati saat ditemui awak media di KP3B, Serang, Rabu (8/7/2026).
Ia menjelaskan, temuan BPK bukan berkaitan dengan spesifikasi maupun kualitas perangkat videotron yang diadakan, melainkan menyangkut pekerjaan konstruksi fisik sebagai penunjang pemasangan perangkat tersebut.
Menurut Ati, dalam proyek pengadaan videotron terdapat pekerjaan konstruksi yang mencakup pembangunan pondasi dan struktur penyangga.
Aspek inilah yang menjadi sorotan dalam hasil pemeriksaan BPK.
"Di dalam pengadaan videotron itu terdapat spesifikasi konstruksi, mulai dari penanaman pondasi, kedalaman konstruksi hingga pekerjaan semenisasi. Bagian konstruksi fisik itulah yang menjadi temuan. Jadi bukan spesifikasi videotronnya yang menjadi temuan, tetapi pekerjaan konstruksi fisiknya," jelasnya.
Ati memastikan, Dinas Kesehatan Provinsi Banten berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut, kata dia, merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan tata kelola pengelolaan anggaran pemerintah.
Di sisi lain, Ati menegaskan bahwa keberadaan videotron memiliki peran penting dalam mendukung program pelayanan kesehatan, khususnya pada aspek promosi dan edukasi kepada masyarakat.
Ia mengatakan, paradigma pembangunan kesehatan saat ini tidak lagi berfokus pada pelayanan kuratif atau pengobatan semata, tetapi juga mengedepankan upaya promotif dan preventif agar masyarakat dapat mencegah munculnya penyakit.
"Videotron merupakan media promosi kesehatan. Saat ini dunia kesehatan bukan hanya mengobati masyarakat yang sakit, tetapi juga mengedepankan upaya promotif dan preventif agar masyarakat tetap sehat," ujarnya.
Hingga 31 Desember 2025, realisasi anggaran mencapai Rp360.377.599.640 atau sekitar 90,50 persen dari pagu.
Salah satu realisasi belanja tersebut adalah pengadaan videotron pada Dinas Kesehatan senilai Rp2,77 miliar.
Pekerjaan itu dilaksanakan oleh PT ZIT berdasarkan Surat Pesanan Nomor SP/07.01/LTN-P2503-11687686/KES/2025 tertanggal 19 Maret 2025 dengan nilai kontrak Rp2.770.000.000.
Pelaksanaan pekerjaan berlangsung selama 61 hari kalender, mulai 19 Maret hingga 19 Mei 2025.
Selanjutnya, penyedia telah menerima pembayaran penuh sebesar Rp2,77 miliar sesuai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) terakhir Nomor 30.00/04.000398/LS/1.02.0.00.0.00.01.0000/P2/7/2025 tanggal 15 Juli 2025.
Namun, berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen backup data, as built drawing, serta pemeriksaan fisik di lapangan, BPK menemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.
Nilai ketidaksesuaian tersebut mencapai Rp79.200.000.
BPK menyebut kondisi tersebut tidak sejalan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025, khususnya Pasal 27 ayat (6) huruf b yang mengatur pembayaran hasil pekerjaan dilakukan berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan.
Selain itu, temuan tersebut juga dinilai tidak sesuai dengan Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) huruf F angka 70.2 yang mengatur pembayaran prestasi pekerjaan hanya dilakukan terhadap pekerjaan yang telah terpasang sesuai kontrak.
Akibat kondisi tersebut, BPK menyatakan Dinas Kesehatan Provinsi Banten menerima peralatan berupa videotron yang tidak sesuai dengan rencana.
Selain itu, terjadi kelebihan pembayaran kepada penyedia senilai Rp79,2 juta.
Menurut hasil pemeriksaan BPK, permasalahan tersebut terjadi karena Kepala Dinas Kesehatan selaku Pengguna Anggaran dinilai belum mengendalikan pelaksanaan pekerjaan secara memadai.
Di sisi lain, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) juga dinilai belum melakukan pengendalian secara optimal untuk memastikan pekerjaan yang diterima telah sesuai dengan kontrak sebelum pembayaran dilakukan.
Atas temuan tersebut, Pemerintah Provinsi Banten melalui Kepala Dinas Kesehatan menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.
Dalam laporan disebutkan, kelebihan pembayaran sebesar Rp79.200.000 telah disetorkan kembali ke kas daerah melalui Surat Tanda Setoran (STS) tertanggal 6 Mei 2026.
BPK merekomendasikan kepada Gubernur Banten agar menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan untuk meningkatkan pengendalian terhadap pelaksanaan belanja modal peralatan dan mesin yang menjadi tanggung jawabnya.
Selain itu, BPK juga meminta agar PPK dan PPTK memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan kontrak sehingga pekerjaan yang diterima benar-benar sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati.
Dikutip dari Bangkapos, Ati Pramudji Hastuti merupakan kelahiran Tangerang, 15 Agustus 1973. Ia memiliki banyak gelar seperti ditulis dalam beberapa kesempatan Dr. dr. Hj. Ati Pramudji Hastuti, MARS.
Ati Pramudji Hastuti dikenal sebagai dokter, akademisi, dan birokrat.
Dia juga aktif sebagai pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Banten.
Ati Pramudji Hastuti lulus dari SMA BPI I Bandung.
Kemudian ia melanjutkan pendidikan tinggi di jurusan kedokteran Universitas Tarumanagara Jakarta.
Ati Pramudji Hastuti melanjutkan S2 Manajemen Administrasi Rumah Sakit dari Universitas Respati Indonesia. Juga S3 Administrasi Publik dari Universitas Padjadjaran.
Ati Pramudji Hastuti memulai karier birokrasi menjadi Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Tangerang. Setelah itu menjadi Direktur Utama RSUD Kota Tangerang di era Wali Kota Wahidin Halim.
Kemudian di tahun 2019, Ati Pramudji Hastuti menjadi adi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten oleh Gubernur Wahidin Halim hingga sekarang.