Polri Sita Uang Rp67 Miliar dari Cafe de'Clan dan Money Changer di Cipete
Dian Anditya Mutiara July 09, 2026 08:35 AM

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menyita uang tunai sekitar Rp67 miliar dari Cafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer di Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).

Penyitaan dilakukan dalam penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menyita uang tunai berbagai mata uang asing dan rupiah dengan nilai total sekira Rp67 miliar lebih dalam penggeledahan di kafe de'Clan dan Koin Money Changer di kawasan Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).

Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto mengatakan, penyitaan di kafe de'Clan mencapai hampir Rp60 miliar, terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar AS, dan uang tunai Rp259.159.000. 

Sementara dari Koin Money Changer, polisi menyita uang senilai sekitar Rp7,2 miliar.

Baca juga: Polisi Geledah Koin Money Changer di Cipete Jaksel, Diduga Dipakai untuk Pencucian Uang

"Untuk uang yang kami sita di lokasi de'Clan, terdapat SG$3.130.000 dalam bentuk pecahan seratusan. Kemudian ada US$889.965, serta uang tunai rupiah sebesar Rp259.159.000," ujar Totok, kepada wartawan di lokasi, Rabu.

"Kemudian kami konversi dalam bentuk Rupiah kira-kira hampir Rp60 miliar. Ini di lokasi de'Clan," sambungnya.

Selain uang tunai, penyidik turut mengamankan 71 item barang bukti, 16 jenis mata uang asing, serta sejumlah telepon genggam dan dokumen terkait. 

Seluruh barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan.

Polisi juga membawa tiga orang saksi yang merupakan pegawai di lokasi penggeledahan untuk dimintai keterangan.

"Saksi ada tiga kami bawa, pegawai aja di lokasi," tutur jenderal bintang dua tersebut.

Ia menegaskan, penyidikan masih berlangsung guna mendalami keterkaitan barang bukti yang telah disita. 

Hasil lengkap penyidikan akan disampaikan setelah proses pendalaman selesai.

Polisi Geledah 8 Lokasi

Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi meliputi suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. 

Baca juga: Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete Jaksel, Polri Tegaskan Jangan Ada yang Halangi Penyidikan

Ia menegaskan setiap upaya menghalangi penyidikan dapat diproses sesuai ketentuan pidana.

“Kami sampaikan kepada siapa pun yang mencoba menghalang-halangi dalam proses penyidikan, dapat diproses berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” kata dia, kepada wartawan di Cipete Selatan, Cilandak.

“Polda Metro Jaya dan Mabes Polri tetap mengacu kepada asas profesionalitas, proporsional, dan akuntabel, dan semua tindakan kepolisian ini dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Budi juga menjelaskan pengerahan personel bersenjata dalam penggeledahan merupakan bagian dari standar operasional prosedur (SOP) untuk mengantisipasi potensi gangguan di lapangan.

“Perlu kami sampaikan pada rekan-rekan sekalian, kami menghimbau kepada seluruh pihak untuk kita sama-sama menghormati proses yang dilakukan oleh pihak Kepolisian,” kata Budi.

Sementara itu, Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan penggeledahan dilakukan melalui skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. 

Penyidikan mencakup dugaan korupsi tata kelola batu bara yang diduga memicu pemadaman listrik massal, perkara korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020-2025, serta dugaan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

“Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum,” kata dia.

“Salah satu proses penyidikan, kami saat ini melaksanakan penggeledahan di beberapa tempat. Kemudian terkait dengan teknis, nanti akan disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya berkaitan dengan objek perkara dan berkaitan dengan proses penyidikan secara singkat,” lanjutnya.

Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon menyebut, penyidik tengah memenuhi alat bukti dari delapan lokasi yang digeledah. 

Dua di antaranya adalah kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer.

Menurut Victor, penyidikan dilakukan berdasarkan laporan dugaan korupsi, suap, dan TPPU yang melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada periode 2020-2025. 

PENGGELEDAHAN - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan serentak di delapan lokasi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi meliputi suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dua lokasi penggeledahan di antaranya berada di kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer yang keduanya berada di kawasan Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).
PENGGELEDAHAN - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan serentak di delapan lokasi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi meliputi suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dua lokasi penggeledahan di antaranya berada di kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer yang keduanya berada di kawasan Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026). (Warta Kota/Ramadhan L Q)

Penyidik masih terus mengembangkan perkara dan akan menyampaikan perkembangan selanjutnya. 

Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto mengatakan, penanganan perkara dilakukan melalui skema joint investigation antara Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Polri, dalam hal ini Kortas Tipidkor Polri, terus melaksanakan upaya penegakan hukum terhadap perkara yang menjadi atensi Bapak Presiden Republik Indonesia. Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujarnya, kepada wartawan di lokasi.

"Dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian hutang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025," sambung dia.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon mengatakan, pihaknya saat ini menangani dua laporan polisi yang menjadi dasar pelaksanaan penggeledahan.

Menurutnya, perkara pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU dalam proses penanganan hukum yang melibatkan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara pada perkara PT Asabri (Persero) dan/atau PT Asuransi Jiwasraya selama periode 2020 hingga 2025.

Sementara perkara kedua menyangkut dugaan korupsi dan/atau TPPU dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI yang diduga melibatkan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara pada periode yang sama.

"Penyidik hari ini melakukan penggeledahan di sekitar delapan lokasi. Yang dapat kami sampaikan kepada rekan-rekan media, dua titik yang sedang dilakukan penggeledahan adalah Cafe De'Klan dan Point Money Changer," kata Victor.

Ia menambahkan, proses penyidikan dilakukan secara bersama antara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri dengan dukungan sejumlah unsur kepolisian lainnya.

Polisi Ingatkan Jangan Halangi Penyidikan

Kabid Humas Polda Metro Jaya mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. 

Kepolisian juga mengingatkan bahwa setiap upaya menghalangi proses penyidikan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Dari Kortas Tipikor bersama Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi, meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang," tutur Budi.

"Ada beberapa lokasi saat ini secara serempak dilaksanakan penggeledahan, termasuk di lokasi sekarang, di Cafe De'Klan dan Koin Money Changer," lanjut dia.

Terkait pengerahan personel saat penggeledahan, kepolisian menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari prosedur operasional standar (SOP) untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan di lapangan. 

Polisi juga memastikan tidak ditemukan adanya upaya perlawanan maupun penghalangan selama pelaksanaan penggeledahan. (m31)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.