Profil Mohammad Yusafrihardi Girsang, Hakim yang Vonis Bebas Anak Eks Dandim Terdakwa Dugaan Korupsi
Array A Argus July 09, 2026 08:54 AM

TRIBUN-MEDAN.COM,- Sosok dan profil Mohammad Yusafrihardi Girsang kembali disorot oleh masyarakat.

Mohammad Yusafrihardi Girsang adalah hakim yang bertugas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Pada Rabu (8/7/2026) sore, Mohammad Yusafrihardi Girsang kembali mengejutkan publik.

Baca juga: Profil Tiorita Surbakti, Istri Pemilik Kerangkeng Manusia Berpotensi Jadi Pj Bupati Langkat

Ia memvonis bebas M Eslo Simanjuntak, terdakwa dugaan korupsi penguasaan dan penyewaan lahan PTPN IV Regional II, yang ada di Jalan Simbolon, Kecamatan Siantar Barat.

Dalam persidangan, Yusafrihardi menyatakan bahwa Eslo tidak terbukti melakukan korupsi.

Ia kemudian membebaskan anak mantan Dandim Pematangsiantar, Letkol Infanteri (Purn) S.M.T Simanjuntak.

Sontak, keputusannya kembali menuai sorotan publik.

SIDANG PUTUSAN AMSAL SITEPU- Terdakwa Amsal Sitepu mengikuti sidang putusan perkara dugaan korupsi pengerjaan video profil desa, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026). Majelis hakim memvonis bebas kepada terdakwa Amsal Sitepu.
SIDANG PUTUSAN AMSAL SITEPU- Terdakwa Amsal Sitepu mengikuti sidang putusan perkara dugaan korupsi pengerjaan video profil desa, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026). Majelis hakim memvonis bebas kepada terdakwa Amsal Sitepu. (TRIBUN MEDAN/M Daniel Effendi Siregar)

Baca juga: Profil Syah Afandin atau Ondim, Bupati Langkat Kader PAN Harta Kekayaan Rp 10,6 Miliar

Sebelumnya, Yusafrihardi juga sempat memvonis bebas Amsal Sitepu.

Amsal Sitepu adalah seorang videografer, sutradara, sekaligus pelaku ekonomi kreatif asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Ia dikenal sebagai Direktur CV Promiseland, perusahaan yang bergerak di bidang produksi video dan konten kreatif.

Amsal Sitepu sempat didakwa melakukan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. 

Namun, Yusafrihardi kemudian membebaskan Amsal.

Baca juga: Profil Irjen Pol Purn Bambang Ghiri Arianto, Eks Kakorsabhara Baharkam Terseret Korupsi Smartboard

Kasus Amsal sendiri sempat menyita perhatian publik, hingga ke tingkat nasional.

Profil Mohammad Yusafrihardi Girsang

Mohammad Yusafrihardi Girsang S.H, M.H merupakan hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Pangkatnya adalah Pembina Utama Madya (IV/d).

Pembina Utama Madya (IV/d) adalah salah satu pangkat tertinggi dalam jenjang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga: Profil Moettaqien Hasrimi, Kasatpol PP Sumut yang Namanya Muncul di Sidang Korupsi Smartboard

Pangkat ini berada tepat di bawah Pembina Utama (IV/e) dan di atas Pembina Utama Muda (IV/c).

Menurut informasi, Yusafrihardi lahir pada 16 September 1967.

Dari marga yang ia gunakan di belakang namanya, Yusafrihardi merupakan orang Batak dari Simalungun.

Sebab, marga Girsang merupakan marga Batak dari Simalungun.

Jika dilihat dari pendidikannya, Yusafrihardi pernah bersekolah di SDN 122531 Pematangsiantar.

Baca juga: Profil DR TD Pardede, Konglomerat Batak Pertama Menteri Berdikari Era Soekarno

Ia melanjutkan pendidikan di SMP Negeri 2 Pematangsiantar dan SMA Negeri Saribu Dolok.

Selepas tamat SMA, Yusafrihardi menempuh pendidikan Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara.

Ia fokus pada bidang Hukum Perdata.

Setelah meraih gelar Sarjana Hukum, Yusafrihardi kembali melanjutkan pendidikan.

Ia memperoleh gelar Magister Hukum dari Universitas Muslim Indonesia pada tahun 2006.

Baca juga: Profil Boy Arnez Arabi, Atlet Voli Labuhanbatu Peraih 2 Penghargaan AVC Mens 2026

SIDANG PUTUSAN AMSAL SITEPU- Terdakwa Amsal Sitepu mengikuti sidang putusan perkara dugaan korupsi pengerjaan video profil desa, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026). Majelis hakim memvonis bebas kepada terdakwa Amsal Sitepu.
SIDANG PUTUSAN AMSAL SITEPU- Terdakwa Amsal Sitepu mengikuti sidang putusan perkara dugaan korupsi pengerjaan video profil desa, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026). Majelis hakim memvonis bebas kepada terdakwa Amsal Sitepu. (TRIBUN MEDAN/M Daniel Effendi Siregar)

Karier

Mohammad Yusafrihardi Girsang tercatat sudah pernah bertugas di beberapa pengadilan negeri di Sumatera Utara.

Ia bahkan pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi pada tahun 2016.

Yusafrihardi juga pernah menjadi Wakil Ketua PN Binjai.

Baca juga: Profil Kemal Sudiro, Direktur SDM PT Inalum Harta Kekayaannya Rp 9,3 Miliar

Berikut jejak kariernya:

  • PN Tebing Tinggi
  • PN Parepare
  • PN Sungai Penuh
  • PN Sampang
  • PN Lubuk Pakam

Harta Kekayaan 

Mohammad Yusafrihardi Girsang memiliki harta kekayaan senilai Rp 1.045.751.038.

Laporan harta kekayaan tersebut terakhir kali diupdate pada 18 Januari 2026, untuk laporan periodik 2025.

Baca juga: Profil Kombes Pol Mohammad Rendra Salipu, Dansat Brimob Polda Sumut Berpengalaman di Wilayah Konflik

Adapun harta kekayaan Yusafrihardi meliputi tanah dan bangunan, serta transportasi mesin.

Ia juga tercatat memiliki utang senilai Rp 289.349.132.

Berikut ini rinciannya.

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 935.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 162 m2/120 m2 di KAB / KOTA KOTA MEDAN , HASIL SENDIRI Rp. 935.000.000

Baca juga: Profil Lom Lom Suwondo, Wakil Bupati Deli Serdang Kader Gerindra yang Jadi Korban Teror Penembakan

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 335.000.000

1. MOBIL, TOYOTA MINIBUS Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000

2. MOBIL, FORD DOBLE CABIN Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 135.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 50.258.000

D. SURAT BERHARGA Rp.---

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 14.842.170

Baca juga: Profil Prof Saiful Anwar Matondang, Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumut Pernah Diperiksa Kejati Sumut

F. HARTA LAINNYA Rp.---

Sub Total Rp. 1.335.100.170

III.HUTANG Rp. 289.349.132

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 1.045.751.038

(ray/tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.