DPMPTSP Lingga Layangkan Surat Teguran ke Pengelola Karaoke di Daik, Beri 2 Perintah Tegas
Mairi Nandarson July 09, 2026 09:07 AM

TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), mengambil langkah tegas terhadap salah satu tempat hiburan karaoke di Daik, Lingga.

Aktivitas tempat hiburan itu diduga menjalankan aktivitas di luar ketentuan izin usaha yang dimiliki.

Dari informasi yang dihimpun dari warga setempat, ada dugaan peredaran minuman keras (miras) dan keberadaan Ladies Companion (LC) di tempat karaoke yang beroperasi di wilayah tersebut.

Sikap tersebut dituangkan dalam Surat Teguran Nomor B/204/DPMPTSP-BPKLP/VII/2026 tertanggal 6 Juli 2026, yang ditujukan kepada pengelola usaha karaoke berinisial GR.

Berdasarkan isi surat tersebut, teguran diterbitkan setelah pemerintah menerima sejumlah pengaduan masyarakat.

Aduan itu berasal dari warga Kampung Putus RT 001/RW 005 Kelurahan Daik, disusul surat dari Kelurahan Daik, laporan Satpol PP Kabupaten Lingga, serta penyampaian aduan dari Dinas Pariwisata Kabupaten Lingga.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan melakukan verifikasi dan inspeksi lapangan yang melibatkan Dinas Pariwisata, Satpol PP, Camat Lingga, Lurah Daik, serta unsur masyarakat.

Dari hasil pemeriksaan, pemerintah menyatakan usaha tersebut memang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan izin kegiatan KBLI 93292 untuk usaha karaoke.

Namun, di lapangan ditemukan aktivitas usaha yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukan izin yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Dalam surat teguran itu juga dijelaskan bahwa ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, khususnya Pasal 32 huruf (a), yang mewajibkan setiap pelaku usaha pariwisata menjaga serta menghormati nilai agama, adat istiadat, budaya, dan norma yang hidup di tengah masyarakat.

"Atas dasar temuan tersebut, DPMPTSP memberikan dua perintah kepada pengelola usaha," ungkap Kepala Pelaksana tugas DPMPTSP Kabupaten Lingga, Widi Satoto, Rabu (8/7/2026).

Adapun perintah dalam teguran yang disampaikan, pertama, menghentikan seluruh aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan izin usaha paling lambat 30 hari kerja sejak surat diterima.

Kedua, menyesuaikan kembali kegiatan usaha agar sesuai dengan izin KBLI 93292 (Karaoke) yang telah diterbitkan melalui sistem OSS.

Pemerintah juga mengingatkan, apabila teguran tersebut tidak dipatuhi dalam batas waktu yang telah ditentukan, maka instansi terkait akan menjatuhkan sanksi administratif yang lebih berat. 

"Sanksi tersebut dapat berupa pembekuan hingga pencabutan izin berusaha," imbuh.

Widi Satoto, dalam surat tersebut menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penegakan aturan perizinan, sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah pemerintah daerah itu pun mendapat perhatian masyarakat.

Seorang warga Kelurahan Daik, mengaku mengapresiasi tindakan tegas pemerintah dalam menindaklanjuti laporan warga.

"Harapan kami aturan benar-benar ditegakkan. Semua pelaku usaha tentu berhak menjalankan usahanya, tetapi harus sesuai izin dan tidak mengganggu ketertiban maupun kenyamanan masyarakat," ujarnya.

( tribunbatam.id/febriyuanda )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.