TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Sebuah kafe di Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan yang ikut digeledah dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara PLN Batu Bara hingga Asabri diisukan milik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Isu kafe di Cipete yang digeledah polisi dalam dugaan korupsi pasokan batu bara PLTU milik Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah ini beredar liar.
Diketahui, Rabu (8/7/2026) tim gabungan Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah 12 lokasi terkait dugaan korupsi pasokan batu bara PLTU.
Dari 12 lokasi tersebut, salah satunya yakni sebuah kafe bernama de'Clan Signature di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan yang ditemukan uang di dalam brankas tersembunyi senilai Rp 60 miliar.
Baca juga: Inilah 3 Modus Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU yang Disebut Picu Blackout di Sejumlah Wilayah
Terkait kafe di Cipete yang digeledah, Polda Metro Jaya mengaku tidak pernah menyebut siapa pemilik dari restoran tersebut dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam perkara ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (8/7/2026) malam mengatakan,"Info dari mana? Silakan tanyakan sama yang bersangkutan. Kita asasnya tetap, asas praduga tak bersalah.
Kalau ada yang mengait-ngaitkan itu, silakan itu di luar dari statement kami dari kepolisian."
Sebagai informasi, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rabu (8/7/2026).
Dua di antaranya yang menjadi sasaran penggeledahan yakni kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer di wilayah Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan.
"Polri dalam hal ini Kortas Tipidkor Polri terus melaksanakan upaya penegakan hukum terhadap perkara yang menjadi atensi Bapak Presiden Republik Indonesia," kata Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto.
Ia menjelaskan, penyidikan dilakukan terhadap sejumlah perkara, yakni dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PLN batu bara, perkara PT Asabri, dan Krakatau Steel.
"Di antaranya, salah satu proses penyidikan, kita saat ini melaksanakan penggeledahan di beberapa tempat," ujarnya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor D Mackbon mengatakan penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan dua laporan polisi yang saat ini ditangani pihaknya.
Menurut Victor, laporan pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU yang melibatkan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam proses penanganan perkara PT Asabri (Persero) dan/atau Asuransi Jiwa Jiwasraya pada kurun waktu 2020 hingga 2025.
Laporan kedua berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI yang diduga melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara pada periode yang sama.
Ia menambahkan, proses penyidikan masih terus berjalan dan dilakukan bersama Kortas Tipidkor Polri dengan dukungan sejumlah fungsi kepolisian lainnya.
Dari penggeledahan dua lokasi tersebut polisi menyita uang senilai Rp67,2 miliar dalam bentuk mata uang rupiah hingga mata uang asing dolar Amerika Serikat dan Singapura.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah dokumen serta tiga orang pegawai yang dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan.
Baca juga: Rugikan Negara Rp5 T, Polri Bongkar Skandal Korupsi Batu Bara PLTU Pemicu Pemadaman Listrik Nasional
(*)