Penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah menemukan alat bukti yang cukup dalam perkara dugaan penyimpangan penyaluran KUR Mikro di Cabang Jember periode 2021–2023
Surabaya (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bank milik pemerintah Cabang Jember periode 2021–2023 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp41,48 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur IG Punia Atmaja NR di Surabaya, Rabu malam, mengatakan ketiga tersangka tersebut yakni MFH selaku mantan Pemimpin Kantor Cabang periode 2021–2023, AM selaku Collection Agent (CA) CV Jawara Tani, dan IS selaku Collection Agent CV Idris Afnan Jaya (IAJ).
"Penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah menemukan alat bukti yang cukup dalam perkara dugaan penyimpangan penyaluran KUR Mikro di Cabang Jember periode 2021–2023," kata Punia.
Ia menjelaskan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp41,48 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur.
Berdasarkan hasil penyidikan, bank tersebut menyalurkan KUR mikro kepada masyarakat melalui pola channeling dengan melibatkan 19 collection agent.
Para collection agent bertugas merekomendasikan calon debitur, mengoordinasikan pengumpulan dokumen, hingga membantu proses pelunasan kredit.
Namun, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya. MFH diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai pimpinan cabang dengan menerima uang dari sejumlah collection agent dengan nilai total Rp105 juta.
Selain itu, penyidik menduga calon debitur yang diajukan oleh CV Jawara Tani dan CV Idris Afnan Jaya tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima KUR karena bukan petani serta tidak memiliki usaha produktif maupun usaha yang layak.
Untuk kepentingan penyidikan, AM dan IS ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 8 hingga 27 Juli 2026, di Cabang Rumah Tahanan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Sementara itu, MFH tidak ditahan karena saat ini sedang menjalani pidana dalam perkara lain di Lembaga Pemasyarakatan Jember.



