Titik Pengontrak Rumah yang Menolak Pindah Dikenal Baik, Tetangga Bela: Susah 1 Bulan Cari Kontrakan
Ani Susanti July 09, 2026 09:14 AM

TRIBUNJATIM.COM - Di tengah polemik sengketa rumah kontrakan di Jalan Kalisari Sayangan I, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, Jawa Timur, sosok Titik justru dikenal para tetangganya sebagai pribadi yang ramah dan mudah bergaul.

Meski kini menjadi sorotan karena menolak meninggalkan rumah yang telah ditempatinya selama puluhan tahun, warga sekitar mengaku mengenal Titik sebagai tetangga yang baik.

Salah seorang tetangga, Sumiyati (73), mengatakan keluarga Titik sudah menempati rumah tersebut sejak masa neneknya.

Menurut dia, keberadaan keluarga itu telah berlangsung selama tiga generasi.

Baca juga: Rumah Kontrakan yang Jadi Polemik di Surabaya Ternyata Kumuh, Separuh Bangunan Sudah Dirobohkan

Rumah yang kini menjadi objek sengketa berada di Jalan Kalisari Sayangan I Nomor 21 dan 21A, Kecamatan Genteng, Surabaya.

“Mulai dari zaman ibu saya, terus saya lahir tahun 1953, mbahnya Titik sudah tinggal di rumah itu,” ungkap Sumiyati, Selasa (7/7/2026).

Selama bertahun-tahun bertetangga, Sumiyati menilai Titik dikenal sebagai sosok yang tidak suka mencampuri urusan orang lain dan aktif mengikuti kegiatan lingkungan.

“Dia biasanya enggak suka ikut campur urusan orang, enggak kepo lah, baik, ramah, kalau kampung ada kegiatan senam atau apa juga mesti ikut,” ujarnya.

Sebut Tenggat Waktu 1 Bulan Terlalu Singkat

Sumiyati mengaku baru mengetahui persoalan tersebut setelah Wakil Wali Kota Surabaya Armuji melakukan inspeksi mendadak ke lokasi.

Menurutnya, tenggat waktu satu bulan untuk mencari tempat tinggal baru cukup berat bagi penghuni yang telah lama menetap di sana.

“Cari kontrakan itu susah apalagi cuma 1 bulan disuruh nyari rumah ya kan nyari kontrakan susah apalagi kalau barangnya banyak,” ucapnya.

Saat ini, sebagian besar bangunan di kawasan tersebut telah dibongkar. Hanya beberapa rumah di bagian belakang yang masih berdiri, termasuk rumah yang ditempati Titik.

Ia menyebut proses pembongkaran dilakukan sekitar 10 hari lalu.

Hal senada disampaikan tetangga lainnya, Aminah (56).

Menurutnya, keluarga Titik merupakan salah satu penyewa paling lama di kawasan tersebut dan telah tinggal di sana secara turun-temurun selama tiga generasi.

“Kan memang rumahnya itu sistemnya bukan kontrak tapi sewa tanah dari sejak zaman neneknya,” kata Aminah.

Aminah menjelaskan, pada awalnya lahan tersebut berupa tanah kosong yang kemudian disewakan kepada sejumlah warga. Para penyewa kemudian membangun rumah mereka sendiri di atas lahan itu.

Seiring berjalannya waktu, banyak rumah yang ditinggalkan penghuninya hingga kini hanya tersisa dua kepala keluarga yang masih bertahan.

Ia juga mengingat sebuah peristiwa beberapa tahun lalu ketika salah satu bangunan tua roboh akibat diterpa angin dan hujan, menyebabkan seorang penghuni meninggal dunia.

“Waktu itu penghuninya sampai meninggal gara-gara kerobohan, akhirnya banyak yang pindah dan sekarang sisa dua orang saja,” ucapnya.

Meski memahami bahwa secara hukum posisi pemilik tanah dinilai lebih kuat, Aminah mengaku tidak mengetahui secara rinci duduk perkara sengketa yang kini menjadi perhatian publik.

“Kalau Bambang (pemilik tanah saat ini) saya enggak begitu kenal, cuma katanya tetangga dia memang anak angkatnya Mikana (pemilik tanah sebelumnya),” terangnya.

Cerita Versi Bambang

Sebelumnya, pemilik tanah, Bambang menyebut, polemik bermula pada tahun 2014 saat ia membeli rumah tersebut, tapi pihak pengontrak tidak mau pindah ataupun membayar sewa.

Ia sudah berkali-kali mencoba mengusir pengontrak rumah karena sudah bertahun-tahun tidak pernah membayar sewa, tapi pihak pengontrak tidak bergeming.

“Mereka diusir enggak mau keluar, bayar sewa enggak mau, jadi kami enggak tahu lagi bagaimana caranya (mengusirnya),” ungkap Bambang kepada Armuji melalui tayangan video tersebut, Senin (6/7/2026).

Pihak pengontrak meminta diberikan kompensasi sebesar Rp 50 juta per kepala keluarga (KK).

“Sertifikatnya dibawa saya dan mereka (pengontrak) juga sudah tahu kalau tanahnya sudah dibeli saya,” terangnya.

Baca juga: Akhirnya Keluarga Titik Mau Pindah dari Rumah yang Dibeli Orang Lain, Akui Dijanjikan Uang Rp 5 Juta

Ia juga menunjukkan bukti asli sertifikat rumah dan Ikatan Jual Beli (IJB) atas rumah tersebut.

“Kalau mau saya hanya mampu memberi Rp 1 juta per KK karena saya merasa selama bertahun-tahun saya tidak mendapatkan apa pun,” tuturnya.

Akhirnya, Armuji pun meminta agar pemilik tanah membayarkan uang kompensasi sebesar Rp 5 juta, namun pengontrak harus pindah dalam kurun waktu 1 bulan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.