TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Juru Bicara PKB Riau, Musliadi, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mengedepankan profesionalisme dan rasa keadilan menjelang pembacaan tuntutan terhadap Abdul Wahid di Pengadilan Negeri Pekanbaru hari ini, Kamis (9/7/2026).
Musliadi mengatakan, pihaknya berharap tuntutan yang akan dibacakan JPU dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat. Meski tuntutan merupakan kewenangan penuh JPU, menurutnya proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan objektif.
"Kami tentu berharap tuntutan yang disampaikan oleh JPU memenuhi rasa keadilan. Harus profesional dalam penegakan hukum. Walaupun kami tahu itu kewenangan JPU KPK, namun tetap harus mengedepankan rasa keadilan dan tidak menuntut Abdul Wahid dengan ugal-ugalan," ujar Musliadi, Rabu (8/7/2026).
Ia menilai masyarakat Riau telah mengikuti jalannya persidangan sejak awal.
Menurutnya, publik mampu menilai sendiri fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
"Menurut kami, masyarakat mengikuti proses persidangan ini dari awal. Tidak ada alat bukti yang kuat untuk menjerat Pak Abdul Wahid dengan dalih apa pun. Masyarakat sudah pintar menganalisis, sehingga kami menilai kasus ini terlalu dipaksakan dan tidak adil dalam penegakan hukum,"ujarnya.
Musliadi berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang berlandaskan fakta persidangan.
Ia menyebut pengadilan menjadi tempat untuk mencari keadilan atas tuduhan yang dialamatkan kepada Abdul Wahid.
Baca juga: Semua Penyedia Layanan Internet di Pekanbaru Diminta Ikut Penertiban Kabel FO Ilegal
Baca juga: Panitia Pilrek Unri Pastikan Tahapan Berjalan Sesuai Aturan, Tiga Calon Lolos ke Putaran Berikutnya
"Maka kami berharap di pengadilan inilah tempat kami mencari keadilan atas tuduhan yang menurut kami sangat kejam disematkan kepada Abdul Wahid,"ujarnya.
Selain itu, Musliadi juga mengingatkan JPU agar tetap fokus pada materi dakwaan selama persidangan dan tidak melakukan hal-hal yang dinilainya dapat memicu polemik di tengah masyarakat.
"Kami mengingatkan JPU harus profesional dan jangan memancing kegaduhan. Sidang ini dihadiri dan disaksikan oleh rakyat Riau. Fokus saja kepada dakwaan dan jangan ke mana-mana," tegasnya.
Musliadi juga mengkritisi cara JPU dalam memeriksa sejumlah saksi selama persidangan. Ia menilai jaksa terlalu berlebihan dalam mengajukan pertanyaan dan berupaya menggiring keterangan saksi sesuai dengan sudut pandang penuntut umum.
"Selama ini kami melihat JPU terlalu over acting dalam bersikap dan bertanya serta menggiring saksi sesuai selera JPU. Kami punya bukti," ujarnya.
Di akhir keterangannya, Musliadi mengajak seluruh pihak untuk menjaga situasi tetap kondusif selama proses persidangan berlangsung. Ia berharap penegakan hukum tetap berjalan dengan menjunjung tinggi profesionalisme demi menjaga keamanan dan ketertiban di Riau.
Sebagaimana diketahui, pembacaan tuntutan terhadap Abdul Wahid dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis (9/7/2026). Sidang tersebut diperkirakan akan menjadi perhatian publik di Provinsi Riau.(tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution)