Sosok Ririn Rifanto, Terdakwa Pembunuhan 1 Keluarga di Indramayu yang Divonis Mati
Rheina Sukmawati July 09, 2026 09:29 AM

TRIBUNJABAR.ID - Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu, Jawa Barat, Ririn Rifanto, divonis hukuman mati dalam sidang putusan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Indramayu pada Rabu (8/7/2026).

Dalam putusan yang dibacakan Hakim Ketua, Wimmy D Simarmata, menyebutkan bahwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah membunuh lima korban secara terencana, serta melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur hingga mengakibatkan kematian.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun," kata Wimmy.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan Ririn dan terdakwa lainnya, Priyo, telah memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 459 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Adapun, kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu ini menewaskan lima orang, yakni H Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), anak berinisial RK (7), serta seorang bayi berusia delapan bulan.

Jenazah kelima korban tersebut ditemukan di halaman belakang rumah mereka di Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa barat pada Senin (1/9/2025) setelah warga sekitar curiga dan mencium bau busuk dari dalam rumah.

Siapa Ririn Rifanto?

Berdasarkan catatan di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Indramayu, Ririn Rifanto merupakan pria kelahiran 16 Oktober 1990.

SIDANG TUNTUTAN - Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga, Ririn, saat menjalani persidangan yang mengagendakan pembacaan tuntutan JPU di PN Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Kamis (18/6/2026).
SIDANG TUNTUTAN - Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga, Ririn, saat menjalani persidangan yang mengagendakan pembacaan tuntutan JPU di PN Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Kamis (18/6/2026). (Istimewa)

Baca juga: ‘Air Mata Tak Hapus Nyawa Korban’, Ini Alasan Hakim PN Indramayu Jatuhkan Vonis Mati untuk Ririn

Ririn merupakan warga Desa Terusan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Ia saling mengenal dengan salah satu korban, yakni Budi, karena pernah menjadi rekan kerja di sebuah bank.

Bagaimana perjalanan kasusnya?

Setelah jenazah satu keluarga di Indramayu ditemukan, polisi melakukan pencarian terhadap pelaku hingga menangkap Ririn Rifanto.

Ririn diamankan bersama terduga pelaku yang juga kini sudah menjadi terdakwa, Priyo, di wilayah Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat pada Senin (8/9/2025).

Motifnya, Ririn merasa dendam saat merental mobil milik Budi dengan harga sewa Rp750.000, namun kendaraan tersebut berakhir mogok.

Saat Ririn meminta uangnya kembali, Budi menolak karena sudah dibelanjakan sembako.

Pada awal kasusnya, disebutkan bahwa Ririn mengajak Priyo melakukan tindak kejahatan ini dengan mengiming-imingi uang.

Pada malam kejadian, Ririn dan Priyo mendatangi rumah korban dengan membawa pipa besi untuk memukul kepala Budi, H Sahroni, Euis, dan RK. Belakangan, diketahui alat pembunuhan tersebut adalah palu.

Sementara, bayi berinisial B ditenggelamkan di bak mandi.

Sempat Membantah

Dalam perjalanan awal sidang kasus ini, Ririn Rifanto sempat membantah bahwa dirinya adalah pelaku pembunuhan.

Ririn juga menyeret empat nama yakni Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko, yang disebut sebagai pelaku utama pembunuhan.

Sementara, terdakwa lainnya yakni Priyo kemudian membantah pernyataan tersebut dan menyebut dirinya berada di bawah tekanan untuk memberikan keterangan yang sama dengan Ririn Rifanto.

Titik terang terungkap ketika rekaman CCTV yang belakangan diserahkan sebagai barang bukti dari tiga tempat berbeda, yakni bengkel di samping toko korban, rumah di sebelah kanan TKP, dan area samping tempat fotokopi.

Rekaman tersebut memperlihatkan runtutan aktivitas Ririn dan Priyo mulai dari datang ke TKP, toko yang menjadi TKP awal, hingga adanya aktivitas mobil pikap keluar-masuk rumah korban.

Selain itu, JPU juga menghadirkan barang bukti palu yang diyakini sebagai alat yang digunakan untuk membunuh oleh Ririn Rifanto.

Alasan Hakim Jatuhkan Hukuman Mati

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan Ririn dan terdakwa lainnya, Priyo, telah memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 459 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca juga: Tak Ada Hal Meringankan, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Dijatuhi Vonis Mati

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan tidak ada satu pun keadaan yang meringankan bagi terdakwa Ririn, sehingga dijatuhi vonis hukuman mati.

"Hal yang meringankan terdakwa (Ririn), nihil," ujar Wimmy D Simarmata, Hakim Ketua sidang tersebut.

Sementara poin-poin yang memberatkan vonis hukuman terdakwa, di antaranya, perbuatan terdakwa Ririn menimbulkan trauma dan ketakutan yang mendalam di tengah masyarakat.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan degradasi moral, karena menghabisi nyawa satu keluarga, termasuk lansia dan anak-anak, serta menimbulkan kegaduhan di persidangan dan memberikan preseden buruk bagi penegakan hukum," kata majelis hakim.

Wimmy pun menyebut hal lain yang memberatkan adalah upaya terdakwa yang sempat melarikan diri, bertindak tidak jujur selama persidangan, dan sama sekali tidak menunjukkan rasa penyesalan.

Dalam pertimbangannya majelis hakim juga secara tegas menolak seluruh nota pembelaan (pledoi) maupun duplik yang disampaikan advokat terdakwa Ririn dalam persidangan sebelumnya.

Di persidangan sebelumnya, kuasa hukum terdakwa Ririn sempat berargumen tidak adanya niat jahat (mens rea), tidak ada konflik pribadi, serta ketiadaan motif yang jelas dalam kasus tersebut.

Namun, hakim menilai rangkaian tindakan terdakwa Ririn dari mulai persiapan alat, pembagian peran, penguasaan harta, hingga penguburan jenazah korban merupakan fakta objektif yang menunjukkan kehendak melawan hukum secara sadar serta terencana.

"Atas putusan ini, majelis hakim mengingatkan terdakwa memiliki hak sesuai Pasal 249 ayat (3) KUHAP untuk menerima, mempelajari, atau langsung menyatakan banding dalam jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang," ujar majelis hakim.

Sumber:
Tribunnews.com
Tribunjabar.id
Tribuncirebon.com
Tribuncirebon.com
Tribuncirebon.com

(Tribunjabar.id/Rheina, Muhamad Nandri Prilatama, Ahmad Imam Baehaqi, Eki Yulianto) (Tribunnews.com/Hendra Kurniawan)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.