TRIBUNMANADO,CO,ID, SANGIHE -- Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor dan pejalan kaki terjadi di Jalan Umum Kelurahan Kolongan Mitung, Kecamatan Tahuna Barat, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara.
Tepatnya di depan Kantor Camat Tahuna Barat, Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 20.45 WITA.
Berdasarkan laporan Satuan Lalu Lintas Polres Kepulauan Sangihe, kecelakaan terjadi antara sepeda motor Honda Beat Street warna silver nomor polisi DL 2256 AE yang dikendarai seorang pelajar berusia 16 tahun, dengan seorang pejalan kaki yang sedang berjalan di tepi jalan.
Kronologi kejadian pengendara sepeda motor diketahui berinisial JL (16), warga Kecamatan Tahuna Barat. Sementara korban pejalan kaki adalah HD (43), warga Kelurahan Kolongan Akembawi, Kecamatan Tahuna Barat.
Sepeda motor yang dikendarai JL bergerak dari arah Minimarket Vly Mart menuju rumahnya.
Saat melintas di depan Kantor Camat Tahuna Barat, pengendara diduga tidak memperhatikan kondisi jalan di depannya sehingga menabrak HD yang sedang berjalan kaki di sisi kiri badan jalan bersama seorang rekannya.
Benturan keras menyebabkan korban pejalan kaki terseret bersama sepeda motor sejauh kurang lebih lima meter.
Akibat kejadian tersebut, HD mengalami patah kaki kanan serta sejumlah luka lecet di beberapa bagian tubuh. Sementara pengendara sepeda motor hanya mengalami luka lecet ringan.
Saksi di lokasi yang melihat kejadian segera memberikan pertolongan dan bersama warga sekitar mengevakuasi korban ke RSUD Liun Kendage Tahuna untuk mendapatkan penanganan medis.
Kasat Lantas Polres Sangihe IPTU Nelta Rengkung menjelaskan, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mencatat kerugian material sekitar Rp500 ribu. Tidak ada korban meninggal dunia dalam insiden tersebut.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan kondisi jalan di lokasi kejadian berupa jalan lurus dan beraspal baik.
Namun saat kejadian cuaca dilaporkan gerimis dan lokasi minim penerangan jalan sehingga kondisi cukup gelap.
Selain itu, petugas juga menemukan bahwa pengendara sepeda motor belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM C).
Pengendara diperkirakan melaju dengan kecepatan sekitar 40 kilometer per jam sebelum tabrakan terjadi.
“Diduga kecelakaan terjadi karena pengendara sepeda motor kurang memperhatikan pejalan kaki yang berada di depannya saat melintas di lokasi kejadian,” ungkap IPTU Nelta Rengkung.
Saat ini Unit Gakkum Satlantas Polres Kepulauan Sangihe masih melakukan pendalaman kasus dengan mengamankan barang bukti, meminta keterangan saksi, serta melengkapi administrasi penyelidikan guna memastikan penyebab pasti kecelakaan tersebut.
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini