Polres Pasangkayu Tetapkan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Remaja 14 Tahun sebagai DPO
Abd Rahman July 09, 2026 11:47 AM

 

TRIBUN-SULBAR.COM,PASANGKAYU- Polres Pasangkayu menetapkan terduga pelaku kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 14 tahun di Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, AKP Eru Reski, mengatakan laporan dari keluarga korban telah diterima dan penyidik kini masih memburu terduga pelaku yang berinisial S.

"Pelaku telah dilaporkan ke Polres Pasangkayu oleh keluarga korban. Saat ini yang bersangkutan masih berstatus DPO dan kami akan menindaklanjuti kasus ini secara tegas sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP," kata Eru kepada Tribun-Sulbar.com, Kamis (9/7/2026).

Setelah menerima laporan, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Baca juga: TIM PORA Imigrasi Polman Dorong Stakeholder Bantu Awasi Keberadaan WNA di Tammerodo Majene

Baca juga: Dua Motor hingga Gerobak Batagor Hangus Terbakar di Pasangkayu, Korban Rugi Rp50 Juta

 Korban dibawa ke RSUD Pasangkayu untuk menjalani pemeriksaan medis dan pembuatan visum et repertum sebagai bagian dari proses pembuktian.

Proses pemeriksaan tersebut dikawal oleh personel Polres Pasangkayu guna memastikan korban dapat menjalani pemeriksaan dengan aman dan nyaman.

Menurut Eru, penyidik juga telah membentuk tim khusus untuk melacak keberadaan terduga pelaku.

Selain itu, polisi terus mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi guna melengkapi proses penyidikan.

"Kami terus melakukan pencarian terhadap pelaku dan mengumpulkan seluruh alat bukti yang diperlukan untuk proses penyidikan," ujarnya.

Polres Pasangkayu mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan terduga pelaku agar segera melapor kepada pihak kepolisian dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

Di sisi lain, pendampingan terhadap korban juga terus dilakukan. Korban mendapatkan layanan trauma healing dan pendampingan psikologis karena masih berusia di bawah umur.

Hingga Kamis (9/7/2026), terduga pelaku masih dalam pencarian oleh jajaran Polres Pasangkayu.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.