Jadi Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu-sabu, M Sapari Dihukum 7,5 Tahun Penjara
Odi Aria July 09, 2026 10:27 AM

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan kepada M Sapari, terdakwa perantara jual beli sabu-sabu seberat 20 gram lebih.

Terdakwa ditangkap setelah transaksi dengan polisi yang menyamar sebagai pembeli.

Dalam persidangan yang digelar secara online, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika yang beratnya melebihi 5 gram.

"Menyatakan terdakwa tersebut diatas telah terbukti melakukan tindak pidana sebagai perantara jual beli narkotika sebagaimana dakwaan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika. Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Rabu (9/7/2026).

Putusan vonis sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang meminta agar hakim menghukum Sapari selama 8 tahun dan 6 bulan penjara.

Pasca majelis hakim membacakan amar vonis terdakwa memilih untuk pikir-pikir sebelum menentukan sikap apakah terima atau banding.

"Tujuh hari ya untuk menentukan sikap," ujar hakim.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa ditangkap anggota Polda Sumsel pada 27 Maret 2026 setelah hendak menyerahkan dua paket sabu dengan berat bruto 22,65 gram atau berat netto sekitar 20,195 gram kepada pembeli yang ternyata merupakan polisi yang menyamar.

Kasus ini bermula saat polisi melakukan penyamaran dan memesan empat paket sabu atau sekitar 40 gram kepada terdakwa.

Namun, terdakwa mengaku hanya bisa menyediakan dua paket sabu masing-masing seberat 10 gram yang diperoleh dari seorang pria bernama Tomi yang kini berstatus DPO.

Setelah sepakat bertransaksi, terdakwa menemui pembeli di Jalan Slamet Riyadi, Lorong Manggar II, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang. Saat sabu diserahkan di dalam mobil penyidik, terdakwa langsung ditangkap, sedangkan Tomi berhasil melarikan diri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Palembang, barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamina yang termasuk narkotika golongan I.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.