Pegawai Bank di Jember Pakai 900 Identitas Petani untuk Kredit Fiktif Rp41,4 M: Modus Bansos
Pipit Maulidya July 09, 2026 10:32 AM

 

SURYA.CO.ID - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) membongkar skandal korupsi besar dalam penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember.

Sebanyak 900 identitas petani dicatut untuk mencairkan kredit fiktif dengan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.

Dalam kasus ini, jaksa telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah MFH, selaku Pemimpin Cabang (Pinca) BNI Jember periode 2021-2023; AM, Collection Agent (CA) dari CV Jawara Tani; serta IS, Collection Agent dari CV Idris Afnan Jaya (IAJ).

Baca juga: Alasan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Geledah Cafe deClan Cipete: Dugaan Kasus Korupsi PLN-Asabri

Iming-iming Bansos Berujung Kredit Macet

Modus yang dijalankan para tersangka tergolong sangat rapi namun licin.

Para agen (AM dan IS) diperintahkan mencari warga dan petani untuk dipinjam dokumen kependudukannya, seperti KTP, KK, hingga akta nikah.

Alih-alih diberi tahu untuk pengajuan kredit, para petani ini justru dijanjikan akan mendapatkan bantuan sosial (bansos).

"Warga dan petani yang identitasnya dipinjam disampaikan bahwa dokumen tersebut akan digunakan untuk pengurusan bantuan sosial, bukan untuk pengajuan kredit bank," ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia, dalam konferensi pers di Surabaya.

Sebagai kompensasi karena telah meminjamkan identitas, setiap petani hanya diberi uang sebesar Rp200.000 hingga Rp250.000.

Padahal, tanpa sepengetahuan mereka, data tersebut digunakan untuk mencairkan dana KUR Mikro senilai total belasan hingga puluhan miliar rupiah.

Manipulasi Prosedur Bank demi Kejar Target

Praktik ini berjalan mulus karena adanya keterlibatan orang dalam, yakni MFH selaku pimpinan cabang.

Modus ini dilakukan demi menutupi buruknya kinerja kredit di cabang tersebut.

Identitas ratusan petani yang tidak layak menerima kredit justru dipaksakan masuk agar performa kredit bank terlihat stabil sejak tahun 2020.

Ironisnya, proses verifikasi yang seharusnya ketat tidak dilakukan.

MFH memerintahkan bawahannya untuk tetap memproses pengajuan meskipun para calon debitur tidak memiliki usaha produktif yang layak.

Setelah dana cair, para petani tetap tidak menerima uang tersebut.

Buku tabungan dan kartu ATM mereka dikuasai oleh tersangka AM dan IS.

Dengan PIN yang sudah diseragamkan, para tersangka bebas menguras seluruh dana dari ATM para petani.

Kerugian Negara Fantastis

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur yang keluar pada April 2026, total kerugian negara akibat ulah para tersangka sangat besar.

"Berdasarkan hasil audit BPKP Nomor PE.04.03.SR-180/PW13/5.1/2026, total kerugian keuangan negara akibat perkara ini sepanjang 2021-2023 mencapai Rp41.487.138.481," tegas Punia.

Dari total Rp41,4 miliar tersebut, kerugian yang secara langsung timbul dari perbuatan tersangka AM dan IS tercatat sebesar Rp12,5 miliar. Kasus ini juga mencatat jumlah korban yang luar biasa banyak.

"Kerugiannya di sini (AM dan IS) sebanyak Rp12,5 miliar, dari total seluruh kerugian di tahun 2021 sampai 2023 sejumlah Rp41,4 miliar. Kalau total petaninya 900-an petani," tambah Punia.

Penahanan Para Tersangka

Saat ini, tersangka AM dan IS telah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya terhitung sejak 28 Juli 2026.

Sementara itu, MFH tidak dilakukan penahanan baru karena yang bersangkutan sedang menjalani hukuman di Lapas Jember terkait perkara hukum lain.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejati Jatim menegaskan bahwa penyidikan masih terus berkembang untuk menelusuri potensi kerugian negara yang lebih besar dan kemungkinan adanya tersangka baru lainnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.