Pengakuan Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari, Sengaja Tulis Kode pada Draft Proyek 2026
Ricky Jenihansen July 09, 2026 11:54 AM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui dirinya menuliskan kode pada draft proyek tahun 2026 yang dibawa mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR-PKP Kabupaten Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo.

Pengakuan tersebut disampaikan Fikri saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Rejang Lebong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (8/7/2026).

Selain itu, Fikri juga mengaku pernah menerima uang sebesar sekitar Rp250 juta melalui Dani Tama yang disebutnya digunakan untuk kebutuhan operasional.

Pengakuan tersebut disampaikan saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Fikri Dihadirkan Sebagai Saksi

Sidang kali ini terkait tiga terdakwa dari pihak pemberi suap, yakni Edi Manggala selaku pimpinan CV Manggala Utama, Youki Yusdiantoro selaku pimpinan CV Alpagger Abadi, dan Irsyad Satria Budiman selaku pimpinan PT Statika Mitra Sarana.

Ketiganya didakwa memberikan uang dan barang kepada Muhammad Fikri Thobari melalui Hary Eko Purnomo terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam persidangan, JPU KPK menghadirkan empat saksi, yakni Muhammad Fikri Thobari, Hary Eko Purnomo, Jimi yang merupakan Kasubbag di Dinas PUPR-PKP Kabupaten Rejang Lebong, serta Yuzam yang merupakan direktur salah satu CV di Kabupaten Rejang Lebong.

Pantauan di ruang sidang, Muhammad Fikri Thobari dan Hary Eko Purnomo hadir mengenakan pakaian batik saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Akui Pernah Bahas Proyek Tahun 2025

Dalam persidangan, jaksa menanyakan kepada Muhammad Fikri Thobari apakah dirinya pernah menggelar pertemuan dengan Hary Eko Purnomo dan Dani Tama yang disebut sebagai orang kepercayaannya.

Menjawab pertanyaan tersebut, Fikri mengaku pertemuan itu memang pernah dilakukan di rumah dinas Bupati Rejang Lebong di Jalan Sukowati.

"Saya pernah bertemu di rumah dinas yang ada di Jalan Sukowati Rejang Lebong," ujar Fikri.

Saat ditanya apakah dalam pertemuan tersebut sempat dibahas proyek tahun 2025, Fikri membenarkannya.

"Ada, yang jelas waktu itu saya bicara terkait kegiatan yang masih jadi PR, secara detail saya lupa," katanya.

Jawab Pertanyaan Soal Fee 10-15 Persen

Jaksa kemudian mengonfirmasi keterangan para terdakwa mengenai adanya komitmen fee proyek sebesar 10 hingga 15 persen yang disebut diserahkan kepada Bupati melalui Hary Eko Purnomo.

Menanggapi hal tersebut, Fikri mengatakan informasi mengenai fee tersebut diperolehnya dari Hary Eko.

"Soal fee 10-15 persen, informasi tersebut saya peroleh dari Hary Eko. Saya bilang silakan saja yang penting kualitas proyek tetap terjaga dan pembangunan dapat terus berjalan," ujar Fikri.

Keterangan tersebut kemudian didalami lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.

Akui Menulis Kode pada Draft Proyek

Dalam persidangan juga terungkap bahwa Hary Eko Purnomo pernah membawa draft rencana proyek yang akan dikerjakan pada tahun 2026.

Menurut jaksa, pada dokumen tersebut telah terdapat kode atau tanda yang mengarah kepada pihak-pihak yang akan mengerjakan proyek, meski saat itu proses lelang belum dimulai.

Saat ditanya siapa yang menuliskan kode tersebut, Fikri mengakui dirinya yang menulis.

Namun, ia menegaskan penulisan itu dilakukan berdasarkan rekomendasi yang diberikan Hary Eko mengenai kontraktor yang dinilai sesuai untuk mengerjakan masing-masing proyek.

"Saya yang menulis, tetapi berdasarkan petunjuk dari Pak Hary Eko yang memberi masukan terkait siapa yang cocok mengerjakan proyek-proyek tersebut," ungkapnya.

Bahas Kebutuhan THR

Jaksa juga menanyakan mengenai adanya pembahasan kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri.

Fikri mengakui Hary Eko sempat menyampaikan persoalan tersebut kepadanya.

"Saya sampaikan ke Pak Hary Eko, nanti silakan kalau menurut Kadis itu perlu diakomodir, maka silakan akomodir saja," kata Fikri.

Ketika jaksa menanyakan apakah kebutuhan tersebut termasuk dalam komitmen fee proyek sebesar 10 hingga 15 persen, Fikri mengatakan hal itu tidak pernah dibahas secara khusus.

"Waktu itu kami tidak membahas begitu. Saya bilang yang urgensi dulu, itulah yang duluan. Terkait siapa saja yang diminta Hary Eko saya tidak tahu," ujarnya.

Akui Pernah Terima Rp250 Juta

Di akhir pemeriksaan, Jaksa Penuntut Umum menanyakan apakah selain dari tiga terdakwa, Fikri pernah menerima uang dari pihak lain.

Fikri menjawab dirinya pernah menerima uang melalui Dani Tama.

Namun, ia mengaku tidak mengetahui asal perusahaan yang memberikan uang tersebut.

"Saya pernah menerima dari Dani Tama, tapi saya tidak tahu itu dari siapa. Itu uangnya untuk operasional saya, jumlahnya Rp250 juta kalau saya tidak salah ingat," kata Fikri.

Persidangan perkara dugaan suap proyek hasil OTT KPK di Kabupaten Rejang Lebong akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

Keterangan para saksi yang disampaikan di hadapan majelis hakim akan menjadi bagian dari proses pembuktian terhadap tiga terdakwa yang didakwa sebagai pemberi suap dalam perkara tersebut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.