Modus Cinta di Media Sosial, Pria Sidoarjo Bawa Kabur Motor Teman Kencan di Tulungagung
Muliadi Gani July 09, 2026 11:09 AM

 

PROHABA.CO, TULUNGAGUNG – Warga diimbau lebih berhati-hati saat menjalin hubungan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial.

Pasalnya, kedekatan yang terjalin di dunia maya bisa dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya, seperti yang dialami seorang perempuan asal Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Seorang pria berinisial SRD (49), warga Desa Boro, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik teman kencannya dengan modus berpura-pura menjalin hubungan asmara.

Korban diketahui berinisial ISM (47), warga Desa Serut, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung.

Akibat aksi pelaku, korban kehilangan sepeda motor Honda Vario warna hitam bernomor polisi AG 2176 RCS yang kemudian dijual oleh tersangka.

Kapolsek Tulungagung Kota, Kompol Puji Hartanto, mengatakan tersangka telah diamankan dan kini menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangka SRD memanfaatkan modus asmara untuk memperdaya korbannya.

Saat ini kami masih memintai keterangan lebih lanjut guna pengembangan penyidikan," ujar Kompol Puji Hartanto, Rabu (8/7/2026).

Baca juga: Guru Mengaji di Tangerang Ditangkap, Diduga Lecehkan Empat Murid dengan Modus Bersihkan Jin

Kronologi Kejadian: Ditinggal Kabur Saat Ganti Baju di Kamar Mandi SPBU

Menurut Kapolsek, kasus tersebut bermula ketika pelaku SRD dan korban berkenalan melalui media sosial Facebook. 

Setelah beberapa waktu berkomunikasi dan merasa akrab, keduanya sepakat untuk bertemu secara langsung di Alun-alun Kabupaten Tulungagung pada Selasa (23/6/2026).

Dalam pertemuan itu, pelaku mengajak korban berkeliling Kota Tulungagung.

Hubungan yang tampak akrab membuat korban tidak menaruh rasa curiga.

Bahkan, keduanya memutuskan untuk menginap di salah satu hotel di wilayah Tulungagung.

Keesokan harinya, pelaku kembali menunjukkan perhatian kepada korban dengan mengajaknya berbelanja pakaian.

Tersangka bahkan membelikan korban satu stel pakaian baru dengan alasan agar korban tampil lebih rapi karena akan diajak makan malam bersama atasannya.

Setelah berbelanja, pelaku membawa korban menuju SPBU yang berada di sebelah barat Terminal Gayatri Tulungagung.

Di lokasi tersebut, tersangka meminta korban masuk ke kamar mandi umum untuk mencoba pakaian yang baru dibelinya.

Saat korban berada di dalam kamar mandi untuk berganti pakaian, pelaku langsung memanfaatkan kesempatan itu.

Ia menyalakan mesin sepeda motor Honda Vario milik korban dan langsung melarikan diri meninggalkan lokasi.

"Saat korban sedang berada di dalam kamar mandi untuk berganti pakaian, tersangka langsung membawa kabur sepeda motor milik korban.

Ketika korban keluar, dan langsung kebingungan mendapati motor serta teman kencannya sudah raib," kata Kompol Puji.

Baca juga: UIN Ar-Raniry Buka Kelas Bahasa Turki, Siapkan Mahasiswa Raih Peluang Studi dan Karier Internasional

Diadang Polisi di Madiun, Ternyata Residivis Lintas Provinsi

Merasa menjadi korban penipuan dan pencurian, ISM segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tulungagung Kota.

Berdasarkan laporan itu, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan, termasuk menelusuri jejak digital pelaku SRD.

Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan tersangka yang diketahui sedang dalam perjalanan dari Purwokerto, Jawa Tengah, menuju rumahnya di Kabupaten Sidoarjo.

Empat personel Unit Reskrim kemudian diterjunkan untuk melakukan pengejaran.

Setelah melakukan pemantauan, polisi akhirnya berhasil menghentikan pelarian tersangka di kawasan SPBU Petung Saradan, Kabupaten Madiun, pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat ditangkap, SRD sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat merah putih bernomor polisi R 4160 R yang diduga juga merupakan hasil tindak pidana pencurian di wilayah Purwokerto.

Polisi kemudian menginterogasi tersangka di lokasi penangkapan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SRD mengakui telah membawa kabur sepeda motor milik korban di Tulungagung.

Ia juga mengaku telah menjual motor tersebut melalui transaksi cash on delivery (COD) di kawasan pintu masuk Jembatan Suramadu setelah menawarkan kendaraan itu melalui Facebook.

"Tersangka mengakui seluruh perbuatannya.

Sepeda motor milik korban sudah dijual secara COD di kawasan Suramadu setelah dipasarkan melalui media sosial," jelas Kapolsek.

Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi juga mengungkap bahwa SRD bukan pelaku baru.

Berdasarkan catatan kepolisian, pria kelahiran Sampang, Madura, tersebut merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang telah berulang kali beraksi di sejumlah daerah.

Kepada penyidik, tersangka mengaku pernah melakukan aksi serupa di beberapa wilayah, di antaranya Kabupaten Malang, Bantul, Purbalingga, Purwokerto, hingga Tasikmalaya.

Polisi kini terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan penjualan kendaraan hasil curian yang melibatkan tersangka.

Baca juga: Aceh Raih Penghargaan Nasional Pariwisata Ramah Muslim pada Anugerah Adinata Syariah 2026

Baca juga: Waspada! Penipuan Jemaah Haji Marak, Modus Minta Pembaruan Data via Telepon

Baca juga: Menteri PU Dody Hanggodo ke Bener Meriah, Tinjau Jalan Enang-Enang yang Dibangun Warga 

Sumber: TribunJatim.com

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.