Ikuti Rapimnas, Kanwil BPN Sulteng Siap Terapkan Aturan Baru Ukur Tanah Maksimal 12 Hari
Lisna Ali July 09, 2026 11:29 AM

TRIBUNPALU.COM - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tengah mengikuti Rapat Pimpinan (Rapim) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kegiatan yang berlangsung secara virtual pada Selasa (7/7/2026) tersebut dipimpin langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan.

Dari Kota Palu, rapat koordinasi ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Indera Imanuddin, bersama jajaran pejabat administrator.

Agenda rapat pimpinan nasional tersebut difokuskan pada monitoring dan evaluasi capaian kinerja nasional pada Semester I Tahun 2026.

Selain evaluasi berkala, pertemuan ini juga membahas berbagai kebijakan baru untuk meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat luas.

Dalam arahannya, Menteri Nusron Wahid menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN akan mulai menerapkan sistem pengukuran terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan mulai awal Agustus 2026.

Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik yang mengedepankan asas kepastian, transparansi, akuntabilitas, serta bebas dari praktik pungutan liar.

Baca juga: Wamen ATR/BPN Sebut Kepala Daerah Punya Peran Kuat Atasi Sengketa Tanah

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Kamis 9 Juli 2026, Emas Antam Turun Lagi, 1 Gram Dibanderol Rp2,633,000

Melalui sistem terbaru tersebut, masyarakat akan langsung memperoleh kepastian jadwal petugas ke lapangan sejak hari pertama permohonan diajukan di loket.

Kementerian ATR/BPN menetapkan masa tunggu kedatangan petugas ukur ke lokasi bidang tanah milik pemohon maksimal selama tujuh hari kerja.

Sementara itu, untuk proses teknis pengukuran di lapangan hingga penyelesaian peta bidang tanah ditargetkan selesai paling lama lima hari kerja.

Dengan skema baru tersebut, total waktu layanan untuk pengukuran kategori reguler di seluruh Kantor Pertanahan kini dibatasi maksimal selama 12 hari.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, meminta daerah menerapkan prinsip first in, first out dalam penyelesaian berkas.

Merespons instruksi pusat, Kanwil BPN Sulteng menyatakan komitmennya untuk langsung menerapkan sistem pelayanan modern ini demi memberikan kepastian nyata bagi masyarakat di daerah.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.