TRIBUNPALU.COM - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mengungkap pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
Sinergi yang kuat tersebut dinilai menjadi faktor paling krusial dalam mewujudkan penyelenggaraan pertanahan serta penataan ruang yang efektif di seluruh wilayah Indonesia.
Hal itu disampaikan Ossy Dermawan dalam pertemuan berkala yang diadakan oleh Komisi II DPR RI di Gedung Graha Kepri, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (8/7/2026).
Dalam rapat tersebut, Wamen ATR/Waka BPN memaparkan sejumlah peran yang dapat diperkuat oleh para kepala daerah guna mendukung penuntasan berbagai persoalan agraria.
Ossy Dermawan menjelaskan bahwa posisi pemimpin daerah, mulai dari gubernur, bupati, hingga wali kota, sangat vital dalam mendeteksi sekaligus meredam gesekan sosial akibat sengketa tanah.
“Kepala daerah merupakan orkestrator untuk penyelesaian persoalan, konflik, sengketa, pertanahan, yang tentunya melibatkan seluruh stakeholder duduk bersama untuk mencari solusi,” ujar Wamen Ossy.
Baca juga: Direktorat TPI Bekali Teknis Petugas Imigrasi Palu, Targetkan Layanan Internasional Berjalan Optimal
Menurutnya, aparat pemerintah daerah menjadi garda terdepan yang paling memahami struktur, karakteristik, serta dinamika sosial kemasyarakatan yang terjadi di wilayah administratif mereka.
“Karena tentunya yang paling memahami stabilitas sosial, dinamika sosial di daerah tersebut tentu adalah kepala daerah,” tambah Wamen Ossy.
Kewenangan formal pemerintah daerah dalam aspek agraria ini juga telah diperkuat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Melalui regulasi tersebut, kepala daerah secara otomatis mengemban amanah penting sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di masing-masing kabupaten, kota, maupun provinsi.
Lewat forum GTRA tersebut, pemerintah daerah didorong untuk mengoordinasikan berbagai instansi lintas sektor agar proses penyelesaian konflik pemanfaatan lahan bisa berjalan lebih cepat.
Baca juga: Imigrasi Palu Siapkan 10 Komputer untuk Layani Rute Internasional Bandara Mutiara Sis Al-Jufri
Skema koordinasi ini juga diharapkan mampu mengubah paradigma penyusunan tata ruang nasional agar tidak lagi mendominasi dari atas ke bawah (top-down).
“Dengan forum ini, pembahasan Rencana Tata Ruang dari tahapan wilayah nasional, turun ke provinsi, turun ke kabupaten/kota, berlangsung sifatnya tidak hanya top down atau dari pusat ke bawah, tapi juga bersifat bottom up,” terangnya.
Ossy menambahkan, pola ini membuka ruang komunikasi yang lebar bagi daerah. “Bagaimana kemudian Rencana Tata Ruang ini juga didiskusikan dengan berbagai stakeholder termasuk DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi.”
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pihaknya akan terus mengawasi efektivitas fungsi gubernur sebagai wakil pusat di daerah demi menyempurnakan regulasi yang ada.(*)