TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Tim URC Buser77 Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari berhasil meringkus seorang pria berinisial CA (25), pelaku penganiayaan berat terhadap seorang pelaut di kawasan Gunung Jati, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, didampingi Kanit Buser77 Ipda Muh Ichsan Aqsyar Rahman.
Sementara penyergapan berlangsung dramatis pada Kamis (09/07/2026) sekitar pukul 01.00 WITA di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa penangkapan didasarkan pada dua laporan polisi, yakni terkait penganiayaan berat serta penyalahgunaan senjata tajam tanpa izin yang sah.
"Benar, tim URC Buser77 telah mengamankan tersangka CA. Pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan pada tahun 2017 dan 2022," ujarnya pada Kamis (9/7/2026).
Peristiwa berdarah ini bermula pada Kamis (02/07/2026) dini hari sekitar pukul 03.15 WITA di Lorong Barat, Jalan Poros Gunung Jati, Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kendari.
Korban berinisial TA (38), seorang pelaut, saat itu sedang melintas menggunakan sepeda motor Yamaha Fino.
Baca juga: Aksi Polisi Selamatkan Wanita Korban Penyekapan di Gunung Jati Kendari Diwarnai Lemparan Batu
Ketika korban berhenti untuk mengembalikan kunci mobil kepada pemiliknya.
Namun, tiba-tiba pelaku datang menghampiri korban.
Hal ini dipicu salah paham terkait kendaraan yang parkir menghalangi jalan masuk.
Pelaku yang tersulut emosi langsung menikam korban menggunakan senjata tajam jenis keris.
Akibat serangan membabi buta tersebut, korban mengalami luka tusuk di bahu sebelah kanan, telapak jempol kaki kanan, serta kedua siku tangannya.
Korban yang bersimbah darah kemudian melapor ke Polsek Kendari.
Kompol Welliwanto Malau menambahkan, setelah melakukan penangkapan, tim melakukan penggeledahan mendalam terhadap pelaku.
Polisi pun dibuat terkejut dengan banyaknya barang bukti berbahaya yang disimpan oleh tersangka.
Selain mengamankan sebilah badik dan keris yang digunakan saat beraksi, polisi juga menyita 1 butir amunisi kaliber 5,5 mm, sebilah parang, celurit, pisau dapur, ketapel dengan 3 mata busur, senapan angin modifikasi merek Sharp Tiger Long Truglo, tombak, hingga cutter.
Tak sampai di situ, petualangan kriminal CA terbongkar lebih dalam.
Di kantong celana sebelah kanan pelaku, polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 0,64 gram, uang tunai Rp580.000, tiga unit HP.
"Dari hasil interogasi dan barang bukti yang ada, pelaku ternyata merupakan seorang bandar narkoba atau operator bandar di daerah Lorong Barat, Gunung Jati. Kami menemukan buku catatan penjualan narkoba serta uang yang diduga kuat hasil transaksi sabu," tutup mantan Kasat Reskrim Polres Bengkulu. (*)
(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)