TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Aksi kejar-kejaran menegangkan disertai rentetan peluru mewarnai penangkapan seorang pria berinisial CA (25) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
CA merupakan buronan kasus penganiayaan berat ( pembacokan ) terhadap seorang pelaut di kawasan Gunung Jati, yang belakangan juga diketahui sebagai bandar narkotika jenis sabu.
Penyergapan yang berlangsung dramatis ini terjadi pada Kamis (09/07/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WITA di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia.
Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, didampingi Kanit Buser77 Ipda Muh Ichsan Aqsyar Rahman, harus melepaskan sejumlah tembakan guna melumpuhkan pelarian pelaku.
Berdasarkan pantauan TribunnewsSultra.com, situasi mencekam bermula saat petugas mengepung lokasi persembunyian pelaku.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat di Gunung Jati Kendari, Ternyata Residivis & Bandar Narkoba
Menyadari kehadiran polisi, CA tidak tinggal diam.
Ia berusaha melarikan diri menggunakan sebuah mobil Honda Civic berwarna putih bersama dengan seorang wanita yang duduk di kursi penumpang.
Pelaku yang panik kemudian tancap gas di tengah kepungan.
Namun pelariannya terhenti setelah mobil Honda Civic yang dikendarainya hilang kendali dan menabrak pagar besi rumah milik warga setempat.
Mendengar suara benturan keras, petugas langsung merangsek maju dan melepaskan rentetan tembakan peringatan ke udara agar pelaku tidak melakukan perlawanan lebih jauh.
"Diam di tempat! jangan bergerak!" teriak Kompol Malau di lokasi kejadian di tengah riuhnya suara tembakan.
Setelah mobil terpojok akibat menabrak pagar, sejumlah personel Buser77 langsung mengepung mobil tersebut,dan memaksa pelaku untuk keluar.
CA yang mengenakan baju putih akhirnya berhasil diringkus dan langsung diborgol oleh petugas di tempat.
Sementara itu, pacar pelaku yang berada di dalam mobil tampak syok dan turut diamankan oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas terlarang pelaku sebagai bandar sabu.
Di kantong celana sebelah kanan pelaku, polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 0,64 gram, uang tunai Rp580.000, tiga unit handphone (HP).
Dalam mobil pelaku ditemukan sebilah parang panjang yang diduga digunakan melukai korban.
Sementara dalam rumah ditemukan berbagai jenis senjata tajam.
"Dari hasil interogasi dan barang bukti yang ada, pelaku ternyata merupakan seorang bandar narkoba atau operator bandar di daerah Lorong Barat, Gunung Jati. Kami menemukan buku catatan penjualan narkoba serta uang yang diduga kuat hasil transaksi sabu," ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, Kamis (9/7/2026).
Diketahui peristiwa penebasan dilakukan pelaku CA bermula pada Kamis (02/07/2026) dini hari sekitar pukul 03.15 WITA di Lorong Barat, Jalan Poros Gunung Jati, Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kendari.
Korban berinisial TA (38), seorang pelaut, ditebas saat sedang melintas menggunakan sepeda motor Yamaha Fino. (*)
(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)