Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Feronike Rumere
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA – Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi pembinaan kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Cenderawasih SP 2, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, karena ditemukannya dua pelanggaran dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Sanksi pertamina itu adalah menghentikan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite selama 14 hari.
Sanksi tersebut mulai berlaku pada 9 Juli 2026 setelah ditemukan dugaan pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi. Pembinaan dilakukan Pertamina Patra Niaga bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika.
Baca juga: Papua Pegunungan Gelar Festival UMKM untuk Perkuat Ekonomi Warga
Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga Rayon II Papua Tengah, Mimika, Junaedi Kalla, mengatakan pembinaan dilakukan berdasarkan hasil temuan adanya dua bentuk pelanggaran di SPBU tersebut.
"Pembinaan yang kami lakukan ini sebenarnya berawal dari adanya temuan. Ada dua jenis pelanggaran yang ditemukan," kata Junaedi usai memasang spanduk tanda pembinaan di SPBU SP 2, Kamis (9/7/2026).
Pelanggaran pertama, kata dia, terjadi ketika operator SPBU melayani pengisian BBM subsidi pada kendaraan roda empat yang nomor polisi kendaraannya tidak sesuai dengan barcode yang digunakan.
"Hal itu terjadi di Pulau Pompa Roda 4. Ada kendaraan roda empat yang berbeda antara barcode dengan nomor polisi kendaraan, namun tetap dilayani pengisian BBM subsidi," ujarnya.
Baca juga: Pemasok Senjata KKB Papua Ditangkap di Jayapura, Transaksi Rp 80 Juta Libatkan Warga PNG
Pelanggaran kedua ditemukan di pulau pompa khusus kendaraan roda dua. Operator SPBU diketahui melayani pengisian BBM kepada kendaraan roda empat tanpa menggunakan barcode sebagaimana aturan yang berlaku.
"Di Pulau Pompa Roda 2 pihak SPBU melakukan pengisian kepada kendaraan roda empat tanpa barcode. Padahal kendaraan roda empat yang menggunakan BBM subsidi wajib menggunakan barcode," jelasnya.
Dua transaksi yang dinilai tidak wajar tersebut menjadi indikasi penyalahgunaan penyaluran BBM subsidi sehingga Pertamina menjatuhkan sanksi penghentian pasokan Pertalite selama masa pembinaan.
"Selama 14 hari SPBU tidak dipasok produk Pertalite sehingga tidak dapat menjual BBM tersebut selama masa pembinaan," katanya.
Baca juga: Siswa Baru Meningkat, SMKN 1 Keerom Jadwalkan MPLS 13 Juli
Ia menegaskan langkah tersebut bukan semata-mata untuk menghukum SPBU, tetapi sebagai upaya memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran.
"Kami fokus bukan pada pelanggarannya, tetapi demi masyarakat. Jangan sampai masyarakat yang berhak justru tidak memperoleh BBM subsidi karena adanya penyalahgunaan seperti ini," ujarnya.
Junaedi menambahkan, sebelum sanksi terbaru dijatuhkan, Pertamina telah memberikan teguran dan surat sanksi kepada SPBU tersebut pada awal 2026. Namun, karena kembali ditemukan pelanggaran, pembinaan kembali dilakukan.
Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Dalam dan Luar Negeri Disperindag Mimika, Lamberth Nunaki, mengapresiasi langkah Pertamina Patra Niaga yang dinilai memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
"Kami sangat berterima kasih atas tindakan Pertamina. Ini merupakan bagian dari memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, karena jika ada oknum yang mengambil keuntungan dengan cara seperti itu, masyarakat lain yang justru dirugikan," tegasnya.
Baca juga: GMKI Desak Pemerintah Hentikan Rentetan Penembakan Warga Pribumi Papua
Lamberth berharap pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi terus diperketat agar penyalahgunaan tidak kembali terjadi.
"Pengawasan seperti ini perlu terus ditingkatkan karena kita harus menjaga stabilitas penyaluran BBM subsidi di Kabupaten Mimika," katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya pengguna BBM bersubsidi, agar menggunakan Pertalite maupun Solar sesuai peruntukannya.
"Kami berharap semua pengguna BBM bersubsidi dapat menggunakannya secara tepat sehingga penyalurannya benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak,"pungkasnya.(*)