TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, tampak hadir langsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis (9/7/2026).
Kehadirannya tersebut bertujuan untuk memberikan dukungan penuh kepada sahabatnya, dr Tifa, yang tengah menjalani sidang lanjutan sebagai terdakwa.
Datang mengenakan jaket hitam, wajah Roy Suryo selalu dihiasi senyuman di hadapan para pendukung dan awak media.
Baca juga: Perkara dr Tifa Dianggap Cacat Demi Hukum dan Tak Layak Disidangkan, Ini Alasannya
Sebagai bentuk totalitas dukungannya, ia bahkan memamerkan kaos unik bergambar karikatur wajah dr Tifa.
Roy meyakini bahwa pakar analisis neuropolitika tersebut akan bebas dari jeratan hukum Undang-Undang ITE.
Di sela-sela kehadirannya, Roy Suryo juga sempat membeberkan agenda hukum pribadinya yang akan berlangsung esok hari di Jakarta Selatan.
"Jadi saya tidak akan menambah apa pun dan insya Allah besok akan ada praperadilan yang kedua bagi saya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang adalah Pasal 32," kata Roy sambil tersenyum, Kamis (9/7/2026).
Setelah memberikan pernyataan singkat, Roy pun berpamitan kepada wartawan di lokasi.
"Baik, saya kira itu saja. Terima kasih untuk semua teman-teman dan media yang hadir siang hari ini," tegas Roy sambil menunjukan kaos yang dipakai.
Nota Perlawanan 37 Halaman: Soroti Ijazah Jokowi hingga 'Error in Objecto'
Sebelum kehadiran Roy Suryo, sidang dr Tifa yang berlangsung sejak pagi hari tersebut telah mengagendakan pembacaan nota perlawanan setebal 37 halaman dari tim kuasa hukum.
Nota perlawanan itu diberi judul yang cukup mencolok, yakni "Indonesia Menggugat: Dugaan Ijazah Palsu Jokowi adalah Sebuah Cermin Krisis Multidimensi Bangsa Ini".
Dalam eksepsinya, dr Tifa menyoroti dua kelemahan utama dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum.
Ia menilai kasusnya tidak bisa dilanjutkan karena mengalami salah objek (error in objecto) dan salah orang (error in persona).
"Apa artinya? Objek yang didakwakan kepada saya itu salah secara objek, ya karena yang saya dan Mas Roy Suryo lakukan pengkajian adalah benda digital, objek digital yang beredar di internet yang dimiliki oleh Saudara Dian Sandi," katanya di PN Jaktim, Kamis (9/7/2026).