Bacakan Tuntutan, JPU KPK Sebut Abdul Wahid Tak Berterus-terang dan Berbelit-belit Beri Keterangan
Ariestia July 09, 2026 02:29 PM

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dalam pembacaan tuntutan untuk terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kamis (9/7/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyampaikan sejumlah hal memberatkan dan meringankan.

JPU KPK Meyer Volmar Simanjuntak mengungkap, adapun sejumlah hal memberatkan bagi Abdul Wahid, di antaranya terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa tidak berterus terang dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit pembuktian," ucap Meyer.

Sementara, untuk hal yang meringankan, hanya satu poin, yaitu terdakwa belum pernah dihukum.

Dalam hal ini, JPU KPK menuntut Abdul Wahid, dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan.

Tuntutan ini dibacakan dalam sidang lanjutan di ruang sidang Mudjono SH, di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Baca juga: Abdul Wahid Dituntut Penjara 8,5 Tahun, Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Baca juga: Ini Sejumlah Tokoh dan Politisi yang Hadir di Sidang Tuntutan Abdul Wahid Cs

JPU KPK Meyer Volmar Simanjuntak mengatakan, penuntut umum dalam perkara ini, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan terdakwa Abdul Wahid telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf E juncto Pasal 18 undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 20 huruf C undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

"(Meminta majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Wahid berupa pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap Meyer.

Selain itu, JPU KPK juga menuntut Abdul Wahid membayar denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan tidak dibayar, dapat diganti dengan harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda.

Jika masih tidak memungkinan, maka dapat diganti pidana penjara selama 140 hari.

Tak hanya itu, Abdul Wahid juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," sebut JPU KPK.

Selain Abdul Wahid, dua terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan dan mantan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam, juga menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada hari yang sama.

Dalam perkara ini, JPU KPK mendakwa Abdul Wahid bersama M Arief Setiawan, Dani M Nursalam, serta ajudannya Marjani melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Menurut dakwaan, praktik tersebut berlangsung pada April hingga November 2025. Para kepala UPT Jalan dan Jembatan diduga diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk loyalitas setelah adanya pergeseran anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

JPU mengungkap, praktik itu bermula dari rapat di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025.

Dalam pertemuan tersebut, Abdul Wahid disebut meminta seluruh pejabat mematuhi pimpinan dengan pernyataan "matahari hanya satu" dan disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti arahan.

Awalnya para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari nilai anggaran.

Namun, permintaan kemudian meningkat menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.

Setoran uang disebut dilakukan secara bertahap, yakni Rp1,8 miliar pada tahap pertama, Rp1 miliar pada tahap kedua, dan Rp750 juta pada tahap ketiga. Total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.

Dalam dakwaan juga disebutkan sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, sementara sebagian lainnya digunakan untuk berbagai kepentingan di luar kedinasan.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.