TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Ayu Lestari (30) mengakui tindakannya yang sengaja membakar rumah mantan mertuanya di Desa Tambak Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (8/7/2026).
Kapolres PALI, AKBP Yunar Sirait, melalui Kasat Reskrim, Iptu Dobi Hariyandri, mengatakan motif pelaku membakar rumah karena sakit hati.
Diketahui, Ayu sebelumnya menikah dengan Febri, anak dari Ayupan, pemilik rumah yang dibakarnya.
Kepada polisi, Ayu mengaku menyimpan dendam karena selama menikah dengan Febri sering di-KDRT bahkan sejumlah barang anaknya juga diambil.
Dibeberkannya, Ayu nekat membakar rumah yang dalam keadaan kosong dengan menyiram bensin ke bagian dalam kamar tidur dan arah bangunan lainnya.
Dampak dari siraman bensin membuat bangunan rumah terbakar hingga menghanguskan seisi perabotan yang ada di dalamnya.
Baca juga: Sedihnya Lansia di PALI Rumah Hangus Dibakar Menantu, Uang Rp30 Juta Sisa Jual Kebun Ikut Hangus
Dari informasi yang dihimpun ada uang tunai senilai Rp30 juta sisa dari hasil penjualan lahan yang disimpan dalam kamar tidur yang turut terbakar bersama springbed.
"Pelaku pembakaran rumah bakal terancam hukuman 9 tahun penjara," jelas Iptu Dobi Hariyandri, Kamis (9/7/2026).
Sementara itu, menurut informasi dari Mira, adik kandung Ayu, menyebutkan kakak perempuannya itu pernah disakiti oleh mantan suaminya.
Bahkan dua kali rumah dan perabotan isi rumah miliknya dibakar oleh Febri saat masih berstatus suami Ayu.
"Sebelum pisah, Febri suami dari Ayu ini sering kali melakukan KDRT dan pembakaran seisi rumah terhitung sudah dua kali," ujarnya.
"Saat Ayu menjadi korban rumah dibakar dan disakiti, KDRT, sudah melapor tapi tidak digubris oleh pihak kepolisian meskipun sudah buat laporan," katanya menambahkan.
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp TribunSumsel.com