Eri Cahyadi Laporkan Dugaan Pungli di SWK Tambak Wedi Surabaya ke Polisi
Cak Sur July 09, 2026 02:32 PM

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi (Cak Eri), mengambil langkah tegas dengan membawa kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Tambak Wedi ke ranah hukum.

Langkah tersebut diambil, setelah adanya laporan pedagang eks kaki lima Jembatan Suramadu yang diminta membayar Rp3,5 juta untuk mendapatkan stan gratis.

Tindak Lanjut Hukum Atas Dugaan Pungli

Wali Kota Cak Eri melakukan inspeksi mendadak (sidak) setelah menerima laporan melalui hotline resmi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Saat di lokasi, terjadi perdebatan antara pihak pedagang yang mengaku dimintai uang dengan oknum yang dituding menerima, namun keduanya saling membantah.

"Tak selesekno nang nggone masalah hukum. Aku langsung kontak Pak Kapolres, camate tak kon ngelaporno," tegas Cak Eri saat sidak berlangsung.

Menurut Cak Eri, keterlibatan kepolisian diperlukan untuk mendapatkan bukti autentik dan menghindari fitnah.

Selain itu, proses hukum ini diharapkan menjadi efek jera bagi oknum yang mencoba menyalahgunakan fasilitas publik milik Pemkot Surabaya.

Evaluasi Kinerja Aparat Kelurahan

Dalam sidak tersebut, Eri Cahyadi juga menyoroti lemahnya pengawasan dari aparatur wilayah.

Wali Kota merasa kecewa, karena lurah setempat tidak memahami perkembangan pengelolaan SWK yang berada di bawah tanggung jawab wilayahnya.

Sebagai konsekuensi atas ketidakpahaman tersebut, Cak Eri mengancam akan melakukan rotasi jabatan.

"Lek lurah model kayak ngene, remek Surabaya iki. Tak mutasi meneh," ujarnya dengan tegas.

Peran Bakesbangpol dalam Pengawasan SWK

Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya, Ridwan Mubarun, menambahkan bahwa SWK Tambak Wedi diperuntukkan bagi 56 pedagang eks kaki lima Jembatan Suramadu secara gratis.

Namun, terdapat indikasi stan tersebut justru diperjualbelikan oleh oknum pengelola.

  • Stan diberikan secara cuma-cuma oleh Pemkot Surabaya.
  • Terdapat laporan transaksi ilegal senilai Rp3 juta hingga Rp3,5 juta.
  • Wali Kota menginstruksikan Camat dan Lurah untuk aktif mengawasi pengelolaan, bukan menyerahkannya ke pihak warga secara total.

"Pak Wali ingin agar orang yang diduga menerima uang dari warga yang ingin memperoleh stan SWK dilaporkan," ujar Ridwan Mubarun pada Kamis (9/7/2026).

Hingga saat ini, Pemkot Surabaya berkomitmen untuk terus memantau proses hukum agar transparansi pengelolaan aset daerah tetap terjaga.

Kesimpulan: Wali Kota Eri Cahyadi menempuh jalur hukum dan mengancam rotasi bagi aparat yang lalai sebagai respons tegas atas dugaan pungli stan SWK Tambak Wedi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.