Buntut Sengketa Kredit Rp70 Juta Nenek Ngatini, Bank Jombang Didesak Evaluasi Menyeluruh
Cak Sur July 09, 2026 02:32 PM

SURYA.CO.ID, JOMBANG - Kasus kredit bermasalah yang menimpa nenek Ngatini (69), warga Desa Banjardowo, Jombang, Jawa Timur (Jatim) kini masuk ranah pidana.

Setelah sebelumnya digugat secara perdata, warga lanjut usia (Lansia) tersebut resmi melaporkan PT BPR Bank Jombang ke Polres Jombang, karena merasa tidak pernah mengajukan pinjaman senilai Rp70 juta.

Laporan yang tercatat dalam STPL Nomor STPL/B/240/VII/2026/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR ini menyoroti dugaan pelanggaran UU Perbankan.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Maghribi Agus Saputra, mengonfirmasi pihaknya sedang melakukan tahap penyelidikan mendalam atas kasus tersebut.

Baca juga: Dugaan Kejanggalan Kredit Nenek Ngatini di Jombang Masuk Babak Baru

NENEK NGATINI TERJERAT KREDIT - Nenek Ngatini (69) bersama kuasa hukumnya saat mendatangi Mapolres Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Senin (6/7/2026). Kuasa hukum menilai ada kejanggalan dan dugaan adanya unsur pidana dalam perkara kredit yang menjerat nenek Ngatini.
NENEK NGATINI TERJERAT KREDIT - Nenek Ngatini (69) bersama kuasa hukumnya saat mendatangi Mapolres Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Senin (6/7/2026). Kuasa hukum menilai ada kejanggalan dan dugaan adanya unsur pidana dalam perkara kredit yang menjerat nenek Ngatini. (Surya.co.id/Anggit Puji Widodo)

Desakan Audit dan Transparansi BUMD

Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LInK) menilai persoalan ini bukan sekadar sengketa perdata, melainkan indikasi masalah sistemik dalam tata kelola Bank Jombang.

Direktur LInK, Aan Ansori, menyatakan audit menyeluruh mutlak diperlukan mengingat Bank Jombang adalah BUMD yang menggunakan dana publik.

"Karena menggunakan dana publik, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana penyertaan modal memberikan manfaat bagi daerah," ujar Aan pada Kamis (9/7/2026).

 Ia mencatat, pemerintah daerah telah menyertakan modal sekitar Rp50 miliar sejak tahun 2006.

Aan mendesak DPRD Jombang untuk menjalankan fungsi pengawasan, dengan meminta pertanggungjawaban direksi secara transparan.

 Ia menekankan bahwa evaluasi kinerja direksi harus dipertimbangkan, jika ditemukan ketidakoptimalan dalam manajemen perusahaan.

Baca juga: Nasib Pilu Nenek Ngatini di Jombang, Utang Rp500 Ribu Jadi Rp70 Juta Diduga Ditipu Pihak Ketiga

KREDIT - Ngatini (69) warga asal Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang mengaku diminta melunasi kewajiban hingga sekitar Rp70 juta, Kamis (2/7/2026). Berjualan sayur demi kebutuhan sehari-hari.
KREDIT - Ngatini (69) warga asal Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang mengaku diminta melunasi kewajiban hingga sekitar Rp70 juta, Kamis (2/7/2026). Berjualan sayur demi kebutuhan sehari-hari. (Surya.co.id)

Klarifikasi Pihak Bank Jombang

Pimpinan Cabang Pembantu Bank Jombang Unit Kabuh, Aan Huda, membantah adanya pencairan tunai yang merugikan nasabah.

Menurutnya, dana kredit Rp70 juta tertanggal 27 September 2024 digunakan untuk proses refinancing atau pelunasan kewajiban kredit sebelumnya.

"Memang tidak ada uang yang diterima nasabah, karena dipakai untuk pelunasan kredit sebelumnya dan biaya administrasi," jelas Aan Huda.

Pihak bank mengeklaim telah menempuh jalur mediasi dan mencapai kesepakatan damai dengan nenek Ngatini melalui skema cicilan bertahap.

Baca juga: Polemik Kredit Macet Rp 70 Juta Nenek Ngatini Resmi jadi Urusan Polisi, Aliran Dana Ditelusuri

Kejanggalan Dokumen dan Penelusuran Pidana

Di sisi lain, kuasa hukum nenek Ngatini, Adang Dwi Widagdo, menegaskan kliennya tidak pernah menandatangani perjanjian kredit Rp70 juta tersebut. Pihaknya kini tengah menelusuri aliran dana pencairan yang diduga tidak sampai ke tangan nasabah secara utuh.

"Logikanya, jika kredit dicairkan berarti ada dana yang keluar. Kami sedang menelusuri ke mana dana tersebut mengalir," tegas Adang.

Ia menambahkan bahwa Ngatini hanya mengakui menerima uang total Rp25,5 juta, jauh di bawah nominal yang tercatat di dokumen bank.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.