Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Setelah lebih dari satu dekade memperjuangkan kepastian hak atas lahan yang mereka kelola, Forum Petani Bersatu (FPB) Kabupaten Seluma akhirnya membawa persoalan konflik agraria ke tingkat pemerintah pusat.
Perwakilan FPB menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Rabu (8/7/2026), guna meminta pemerintah mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan sengketa lahan yang hingga kini belum menemukan titik terang.
Salah seorang anggota FPB, Jamil, mengatakan audiensi tersebut menjadi bagian penting dari perjuangan panjang masyarakat yang telah berlangsung selama sekitar 15 tahun.
“Audiensi ini bukan sekadar agenda pertemuan dengan kementerian. Ini merupakan puncak dari perjalanan panjang selama lima belas tahun mencari keadilan melalui jalur konstitusional,” ujar Jamil dalam rilis GENESIS, Kamis (9/7/2026).
Perjuangan Penyelesaian Konflik
Menurutnya, sejak konflik mulai mencuat pada 2011, masyarakat telah berulang kali menempuh berbagai jalur penyelesaian yang difasilitasi pemerintah.
Berbagai upaya dilakukan, mulai dari mengirim surat resmi, menyerahkan dokumen penguasaan lahan, hingga mengikuti sejumlah rapat dan audiensi bersama pemerintah daerah maupun instansi pertanahan.
FPB juga telah melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Seluma, Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu, DPRD Kabupaten Seluma, hingga Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk mencari solusi atas konflik tersebut.
Dalam perjalanan penyelesaian sengketa itu, pada 2019 sempat disepakati pembentukan Tim Khusus Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria oleh Pemerintah Kabupaten Seluma setelah adanya kunjungan dari Kantor Staf Presiden ke lokasi konflik.
Selain itu, sejumlah rapat koordinasi juga telah dilaksanakan di tingkat kabupaten maupun provinsi.
Jamil menyebut pihaknya juga memenuhi berbagai permintaan pemerintah dengan menyerahkan data para penggarap beserta dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses penyelesaian konflik.
Namun, hingga saat ini masyarakat mengaku masih belum memperoleh kepastian hukum atas lahan yang menjadi objek sengketa.
Karena itu, FPB menilai keterlibatan pemerintah pusat menjadi langkah penting agar penyelesaian konflik dapat dilakukan secara lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Lima Harapan kepada ATR/BPN
Dalam audiensi tersebut, FPB menyampaikan lima poin harapan kepada Kementerian ATR/BPN.
Pertama, pemerintah diminta mengambil peran aktif dalam penyelesaian konflik agraria antara masyarakat dengan PT Sandabi Indah Lestari (PT SIL).
Kedua, FPB meminta dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Hak Guna Usaha (HGU) pada areal yang menjadi objek konflik.
Ketiga, mereka berharap pemerintah melaksanakan verifikasi lapangan secara menyeluruh terhadap penguasaan dan pemanfaatan lahan.
Selanjutnya, FPB juga mendorong optimalisasi instrumen Reforma Agraria apabila hasil verifikasi membuka peluang penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Terakhir, masyarakat berharap konflik antara FPB dan PT SIL dapat dimasukkan sebagai salah satu prioritas nasional dalam agenda penyelesaian konflik agraria.
Peluang Masuk Prioritas Nasional
Direktur Land Reform pada Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Rudi Rubijaya, menjelaskan bahwa hingga saat ini Surat Keputusan (SK) Penetapan Prioritas Penyelesaian Konflik Agraria Nasional belum ditandatangani oleh Menteri ATR/BPN.
“Hingga saat ini SK Penetapan Prioritas Penyelesaian Konflik Agraria Nasional belum ditandatangani Menteri ATR/BPN. Karena itu, konflik agraria antara FPB dan PT SIL masih berpeluang masuk dalam daftar prioritas penyelesaian konflik agraria nasional,” kata Rudi.
Ia menambahkan, peluang tersebut didukung oleh kelengkapan dokumen serta kronologi konflik yang telah disusun dan disampaikan oleh FPB kepada kementerian.
Audiensi kemudian ditutup dengan kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan melalui forum lanjutan yang melibatkan Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu, Kantor Pertanahan Kabupaten Seluma, Pemerintah Kabupaten Seluma, Forum Petani Bersatu (FPB), serta WALHI dan Genesis sebagai pendamping masyarakat.
FPB berharap pertemuan tersebut menjadi momentum bagi pemerintah pusat untuk menghadirkan penyelesaian yang adil, transparan, dan berkelanjutan terhadap konflik agraria yang telah berlangsung selama 15 tahun.
Masyarakat juga berharap negara tidak hanya menjadi tempat menyampaikan pengaduan, tetapi mampu menghadirkan keputusan yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.