TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Tergiur keuntungan dari sistem titip jual, sebuah warung kelontong di Bantul, justru harus berurusan dengan hukum.
Warung tersebut kedapatan menyimpan 9.632 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai, yang langsung disita dalam operasi gabungan Satpol PP Bantul dan Bea Cukai Yogyakarta pada Rabu (8/7/2026).
Rokok ilegal adalah rokok yang diproduksi, diedarkan, atau dijual secara melanggar hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku (khususnya undang-undang mengenai cukai).
Kasi Penindakan Satpol PP Kabupaten Bantul, Sri Hartati menegaskan Pemkab Bantul berkomitmen untuk terus memberantas peredaran rokok ilegal.
Dalam pemberantasan rokok ilegal ini, pihaknya bersama-sama dengan Bea Cukai Yogyakarta melaksanakan operasi Gempur Rokok Ilegal.
Operasi ini menyasar tiga titik di wilayah Pajangan dan Sedayu.
Di salah satu warung di wilayah Pajangan, petugas menemukan 9.632 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek.
"Operasi kami gelar pada Rabu (8/7/2026) dengan menelusuri tiga titik lokasi di Kapanewon Pajangan dan Sedayu. Hasilnya, ditemukan 9.632 batang rokok ilegal yang dijual di salah satu warung di Kapanewon Pajangan," katanya, kepada Tribunjogja.com, Kamis (9/7/2026).
Barang bukti rokok ilegal yang diamankan kemudian disita oleh pihak Bea Cukai Yogyakarta.
Sementara pemilik warung menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hartati menjelaskan, dari razia yang sudah dilakukan sebelum-sebelumnya, sebagian pemilik warung biasanya hanya dititipi oleh distributor untuk menjualkan rokok yang diproduksinya.
"Tapi, kebanyakan para pemilik warung di Bantul ini kerap mendapat barang titipan saja. Karena mereka kalau laku ya untungnya lumayan, kalau enggak laku ya enggak apa-apa. Padahal, menjual rokok ilegal jelas dilarang dalam aturan," jelas Hartati.
Hartati pun mengimbau kepada warga yang berjualan, atau memiliki warung, untuk tidak menjual rokok ilegal.
Sebab, menjual rokok ilegal menyalahi aturan dan pemilik warung bisa diproses hukum.
"Rokok ilegal itu kan enggak ada cukai sama sekali. Jadi, namanya rokok polosan tanpa ada label tahun pembuatan, jenis SKM atau SPM, dan tidak ada logo cukai. Padahal, logo cukai dalam setiap tahunnya berubah-ubah," ucap dia.
"Makanya, kami harap kepada para penjual atau toko-toko kelontong tahu tentang hal itu agar mereka tidak menjual rokok ilegal. Karena jelas, itu ada sanksinya. Dan dalam kasus ini akan menjadi kewenangan penyidik Bea Cukai, jadi prosesnya di sana," pungkas dia.
Baca juga: Kisah Anak Janda Penjual Air Minum Kemasan di Yogyakarta Diterima Kuliah Gratis di UGM
Rokok ilegal adalah rokok yang diproduksi, diedarkan, atau dijual secara melanggar hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku (khususnya undang-undang mengenai cukai).
Karena tidak membayar pungutan cukai resmi kepada negara, harga rokok ilegal biasanya jauh lebih murah di pasaran, namun aktivitas ini merugikan pendapatan negara dan melanggar hukum pidana.
Ciri-Ciri Utama Rokok Ilegal
Di Indonesia, Bea Cukai mengedukasi masyarakat mengenai rokok ilegal melalui slogan "Gempur Rokok Ilegal" dengan mengenali lima ciri utama berikut:
Dampak dan Sanksi Hukum
Menjual, mengedarkan, atau memproduksi rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana.