BANGKAPOS.COM - Pemilik rumah mewah di kawasan Sentul, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, hingga kini belum diungkap aparat kepolisian.
Rumah tersebut menjadi perhatian publik setelah penyidik menyita aset berupa 74 kilogram emas batangan serta uang dalam berbagai mata uang asing dengan nilai total diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Sampai Kamis (9/7/2026), penyidik masih merahasiakan siapa pemilik bangunan mewah yang menjadi salah satu lokasi penggeledahan dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Bahkan, petugas keamanan kompleks mengaku tidak mengetahui identitas pemilik rumah tersebut meski bangunan itu telah lama berdiri dan memiliki penjaga tetap.
Salah seorang petugas keamanan kompleks, Hardi, mengatakan selama bertugas ia belum pernah bertemu langsung dengan pemilik rumah.
Baca juga: PT Timah dan TP PKK Gelar Sunatan Massal untuk Puluhan Anak di Belitung Timur
Menurutnya, sosok yang lebih sering ditemuinya hanyalah penjaga rumah bernama Tata.
"Kalau pemiliknya saya kurang mengetahui. Belum pernah ketemu, adanya penjaga rumahnya saja, penjaga rumahnya sudah 4 tahunan," ujarnya, Kamis (9/7/2026).
Hardi juga menjelaskan bahwa rumah di Cluster Mediterania I Bukit Golf Hijau tersebut sangat jarang dihuni.
Selama bekerja di kawasan itu, ia hampir tidak pernah melihat aktivitas pemilik rumah.
"Ini rumahnya rumah weekend gitu, jadi pemilik rumah jarang kesini, kebetulan juga pemiliknya gak pernah kesini, kondisinya gini aja sepi," katanya.
Penggeledahan rumah tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Penyidik tengah menangani dugaan korupsi pengadaan batu bara di PLN yang dikaitkan dengan peristiwa blackout di Sumatera, serta perkara yang berkaitan dengan ASABRI dan Krakatau Steel.
Rumah di Sentul merupakan satu dari 12 lokasi yang digeledah aparat. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di Cafe de'Clan Signature dan sebuah money changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan yang berlangsung sejak Rabu (8/7/2026) hingga Kamis (9/7/2026) pagi, penyidik menemukan sebuah brankas berisi aset dengan nilai fantastis.
Barang bukti yang diamankan meliputi 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat (USD), 14.083.800 dolar Singapura (SGD), serta uang tunai Rp100 juta. Jika dikonversikan ke rupiah, nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Setelah proses penggeledahan selesai, polisi memasang garis polisi di sekitar rumah dan membawa seluruh aset yang ditemukan sebagai barang bukti.
Meski demikian, identitas pemilik rumah hingga kini masih belum diumumkan kepada publik. Sejumlah foto keluarga yang ditemukan di dalam rumah juga turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
"Itu masih dalam proses pendalaman oleh penyidik," ujar Kepala Kortas Tipidkor Mabes Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, Kamis (9/7/2026).
Rumah mewah yang beralamat di Jalan Parahyangan Golf Nomor 2, Cluster Mediterania I Bukit Golf Hijau, Sentul, berada di kawasan perumahan elite dengan sistem pengamanan berlapis.
Setiap pengunjung yang hendak masuk ke lokasi harus melewati dua pos pemeriksaan keamanan.
Bangunan dua lantai itu berdiri di lahan hook yang berada tidak jauh dari bundaran dengan air mancur. Desain rumah memadukan konsep arsitektur modern dan klasik.
Bagian depan rumah tidak dilengkapi pagar maupun gerbang tinggi sehingga bangunannya terlihat jelas dari jalan. Area depannya hanya dibatasi pagar rendah yang dihiasi ornamen patung bergaya Romawi atau Yunani Kuno.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami keterkaitan rumah tersebut dengan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang sedang ditangani.
Selain menelusuri asal-usul aset bernilai ratusan miliar rupiah, penyidik juga masih mengungkap identitas pemilik rumah yang menjadi lokasi penyitaan tersebut.
(Tribunnews/Tribun Bogor/Bangkapos.com)