TRIBUNPALU.COM, SIGI – Pemerintah Kabupaten Sigi memastikan sebanyak 251 rumah di Kecamatan Nokilalaki dan Kecamatan Palolo masuk kategori rusak berat setelah melalui proses reviu dan verifikasi data.
Data tersebut akan menjadi acuan pemerintah daerah dalam tahapan penanganan dan penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak bencana.
Kepala Dinas Kominfo Sigi, Samsir, mengatakan reviu dilakukan untuk memastikan data hasil asesmen benar-benar akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan sebelum dijadikan dasar penyaluran bantuan.
Baca juga: Pemkab Sigi Reviu Data Rumah Rusak Berat di Nokilalaki dan Palolo, Ada 251 Unit
"Pelaksanaan reviu ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan data rumah rusak berat di Kecamatan Nokilalaki dan Palolo sesuai dengan kondisi di lapangan, sehingga menjadi dasar yang tepat dalam proses penanganan dan penyaluran bantuan," ujar Samsir, Kamis (9/7/2026).
Ia menjelaskan, proses verifikasi dan validasi dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai perangkat daerah dan instansi terkait agar bantuan yang diberikan benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
Kegiatan reviu diikuti Dinas Kominfo Sigi, Inspektorat Kabupaten Sigi, tim Kodim, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Berdasarkan hasil reviu, jumlah rumah masuk kategori rusak berat di Kecamatan Nokilalaki dan Palolo tercatat sebanyak 251 unit.
Data tersebut selanjutnya akan digunakan Pemerintah Kabupaten Sigi sebagai dasar dalam proses penanganan dan pemulihan pascabencana.
Samsir menegaskan pemerintah daerah akan terus melakukan verifikasi dan validasi data secara cermat agar seluruh tahapan penyaluran bantuan berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Baca juga: Viral Buaya Muncul di Jl Mangga II Palu, Warga Sebut Masuk Kembali ke Drainase
"Pemerintah Kabupaten Sigi berkomitmen untuk terus melakukan verifikasi dan validasi data secara cermat guna memastikan seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sehingga masyarakat yang berhak dapat menerima bantuan sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya. (*)