Polri Sita Uang Ratusan Miliar dan Emas Batangan saat Geledah 12 Lokasi Termasuk dari Kafe de'Clan
Rita Noor Shobah July 09, 2026 03:09 PM

TRIBUNKALTIM.CO - Tim gabungan Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di 12 lokasi berbeda pada Rabu (8/7/2026).

Aksi ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

Penggeledahan dilakukan terkait perkara besar yang melibatkan PT PLN (Persero) sektor batu bara, PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.

Baca juga: Daftar 12 Lokasi Penggeledahan Polisi terkait 3 Kasus, termasuk Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

Menurut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor D. Mackbon, laporan pertama menyangkut dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam penanganan perkara PT Asabri dan Asuransi Jiwa Jiwasraya periode 2020–2025.

Laporan kedua berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, yang juga diduga melibatkan aparatur negara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan, “Penggeledahan dilakukan di 12 lokasi.”

Budi mengatakan kegiatan penggeledahan itu termasuk bagian dari tindakan hukum untuk mengumpulkan barang bukti. 

Adapun 12 lokasi yang digeledah menurut Kombes Budi adalah:

  1. Kafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan
  2. Koin Money Changer, Cipete Selatan, Jakarta Selatan
  3. PT CBS, Cengkareng Timur, Jakarta Barat
  4. PT CBS (Kantor Pusat), Penjaringan, Jakarta Utara
  5. PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat
  6. Rumah Sdr. MN, Serpong Utara, Tangerang Selatan
  7. Rumah Sdr. TK, Mega Kuningan, Jakarta Selatan
  8. Kantor/Grup DMG / CP, Kuningan, Jakarta Selatan
  9. PT PML, Karet Kuningan, Jakarta Selatan
  10. Rumah Sdr. DR, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan
  11. Rumah Sdri. MILDK, Apartement Pacific Place, Jakarta Selatan 
  12. Sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

Barang Bukti Ratusan Miliar, Emas, dan Dokumen

Rp 60 Miliar Diangkut dari Kafe de'Clan

Kortas Tipidkor Polri menyita sekitar Rp 60 miliar, uang asing, puluhan barang bukti, dan sejumlah dokumen saat menggeledah Kafe de'Clan Signature, Rabu (8/7/2026) malam.

Penggeledahan berlangsung di bawah penjagaan ketat personel Brimob Polri bersenjata lengkap.

Penggeledahan tersebut dalam rangka penyidikan kasus beberapa tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Dugaan Korupsi Batu Bara, Isu Kafe yang Digeledah Milik Jampidsus Febrie Adriansyah, Kata Polda

Penyidik membawa sejumlah koper berisi barang bukti serta mesin penghitung uang keluar dari lokasi menuju kendaraan operasional Polda Metro Jaya.

Pantauan Tribunnews.com, dua koper berukuran kecil dibawa seorang penyidik, sedangkan satu koper berukuran lebih besar diangkat dua penyidik. 

Seluruh barang bukti kemudian dimasukkan ke mobil elf putih milik Polda Metro Jaya.

Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang di Kafe de'Clan Signature.

Berikut rinciannya:

  • Rp3.130.000 dalam bentuk 100 SGD
  • USD 889.965 USD
  • Uang tunai Rp259.159.000

"Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp60 miliar rupiah. Ini di lokasi de'Clan," kata Totok kepada wartawan, Rabu malam.

Rp 7,2 M Disita dari Money Changer di Cipete

Di lokasi kedua, yakni Koin Money Changer, penyidik kembali menyita puluhan barang bukti, termasuk uang asing senilai sekitar Rp7,2 miliar.

Rinciannya:

  • Ada 71 item barang bukti
  • Ada 16 uang asing total sekitar Rp 7,2 miliar.

Selain uang, penyidik juga menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara serta mengamankan beberapa pegawai di kedua lokasi untuk kepentingan penyidikan.

Rumah di Kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat

Tim gabungan Polri menyita emas hingga uang senilai Rp 476 miliar saat menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU perkara PLN batu bara hingga Asabri, Rabu (8/7/2026).

Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan penggeledahan tepatnya di rumah yang beralamatkan di Parahyangan Golf 2 nomor 2, Bogor, Jawa Barat.

Saat penggeledahan tim menemukan brankas terkunci yang berisi tujuh koper.

Berikut rinciannya:

  • 74 kilogram emas batangan
  • Uang 4.767.300 USD
  • Uang 14.083.800 SGD
  • Rp 100 juta

"Estimasi total dalam rupiah senilai Rp 476 miliar," kata Totok kepada wartawan.

Selain itu, kata Totok, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti dokumen, ponsel hingga foto keluarga.

"Kemudian beberapa foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan pemilik barang dalam brankas. Selanjutnya barang bukti akan kita lakukan penyitaan," ungkapnya.

Meski begitu, pihak kepolisian masih merahasiakan pemilik rumah tersebut dengan alasan masih dilakukan pendalaman.

"Itu masih dalam proses pendalaman oleh penyidik," tuturnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.