TRIBUNKALTIM.CO - Tim gabungan Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di 12 lokasi berbeda pada Rabu (8/7/2026).
Aksi ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
Penggeledahan dilakukan terkait perkara besar yang melibatkan PT PLN (Persero) sektor batu bara, PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.
Baca juga: Daftar 12 Lokasi Penggeledahan Polisi terkait 3 Kasus, termasuk Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU
Menurut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor D. Mackbon, laporan pertama menyangkut dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam penanganan perkara PT Asabri dan Asuransi Jiwa Jiwasraya periode 2020–2025.
Laporan kedua berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, yang juga diduga melibatkan aparatur negara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan, “Penggeledahan dilakukan di 12 lokasi.”
Budi mengatakan kegiatan penggeledahan itu termasuk bagian dari tindakan hukum untuk mengumpulkan barang bukti.
Adapun 12 lokasi yang digeledah menurut Kombes Budi adalah:
Rp 60 Miliar Diangkut dari Kafe de'Clan
Kortas Tipidkor Polri menyita sekitar Rp 60 miliar, uang asing, puluhan barang bukti, dan sejumlah dokumen saat menggeledah Kafe de'Clan Signature, Rabu (8/7/2026) malam.
Penggeledahan berlangsung di bawah penjagaan ketat personel Brimob Polri bersenjata lengkap.
Penggeledahan tersebut dalam rangka penyidikan kasus beberapa tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Dugaan Korupsi Batu Bara, Isu Kafe yang Digeledah Milik Jampidsus Febrie Adriansyah, Kata Polda
Penyidik membawa sejumlah koper berisi barang bukti serta mesin penghitung uang keluar dari lokasi menuju kendaraan operasional Polda Metro Jaya.
Pantauan Tribunnews.com, dua koper berukuran kecil dibawa seorang penyidik, sedangkan satu koper berukuran lebih besar diangkat dua penyidik.
Seluruh barang bukti kemudian dimasukkan ke mobil elf putih milik Polda Metro Jaya.
Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang di Kafe de'Clan Signature.
Berikut rinciannya:
"Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp60 miliar rupiah. Ini di lokasi de'Clan," kata Totok kepada wartawan, Rabu malam.
Rp 7,2 M Disita dari Money Changer di Cipete
Di lokasi kedua, yakni Koin Money Changer, penyidik kembali menyita puluhan barang bukti, termasuk uang asing senilai sekitar Rp7,2 miliar.
Rinciannya:
Selain uang, penyidik juga menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara serta mengamankan beberapa pegawai di kedua lokasi untuk kepentingan penyidikan.
Rumah di Kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat
Tim gabungan Polri menyita emas hingga uang senilai Rp 476 miliar saat menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU perkara PLN batu bara hingga Asabri, Rabu (8/7/2026).
Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan penggeledahan tepatnya di rumah yang beralamatkan di Parahyangan Golf 2 nomor 2, Bogor, Jawa Barat.
Saat penggeledahan tim menemukan brankas terkunci yang berisi tujuh koper.
Berikut rinciannya:
"Estimasi total dalam rupiah senilai Rp 476 miliar," kata Totok kepada wartawan.
Selain itu, kata Totok, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti dokumen, ponsel hingga foto keluarga.
"Kemudian beberapa foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan pemilik barang dalam brankas. Selanjutnya barang bukti akan kita lakukan penyitaan," ungkapnya.
Meski begitu, pihak kepolisian masih merahasiakan pemilik rumah tersebut dengan alasan masih dilakukan pendalaman.
"Itu masih dalam proses pendalaman oleh penyidik," tuturnya. (*)