Jelang Dilelang, Pejabat Kejagung dan Kajati Babel Turun Langsung Tinjau Aset Aon di Beltim
Asmadi Pandapotan Siregar July 09, 2026 03:21 PM

POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Penanganan aset milik terpidana kasus korupsi tata niaga timah, Tamron alias Aon, di Kabupaten Belitung Timur mendapat perhatian serius dari Kejaksaan Republik Indonesia. Sejumlah pejabat tinggi Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung bahkan turun langsung ke lapangan untuk melakukan peninjauan aset yang berada di wilayah tersebut.

Peninjauan dilakukan pada Senin (6/7/2026) dan dipimpin langsung oleh Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI, Dr. Suntiadi, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Riono Budisantoso. Kegiatan itu juga melibatkan tim dari Badan Pemulihan Aset dan Satuan Tugas Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Bayu Utomo menjelaskan, agenda tersebut merupakan peninjauan aset, bukan kegiatan penyitaan.

"Kemarin itu agenda peninjauan dari Pak Kepala Badan Pemulihan Aset dari Kejaksaan Agung, yaitu Pak Dr. Suntiadi, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Bapak Riono Budisantoso, S.H., M.A., serta beberapa tim dari Kejaksaan Agung, baik dari BPA maupun Satgas Pidsus," kata Bayu dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).

Jika dihitung secara keseluruhan, jumlah personel gabungan yang dikerahkan untuk menyisir lokasi mencapai puluhan orang.

"Kurang lebih ada sekitar 20-an orang yang ikut turun langsung dalam agenda peninjauan kemarin," ucap Bayu. 

Tujuan dari kedatangan ini adalah melakukan pencocokan data di lapangan dengan data administrasi yang dipegang oleh Badan Pemulihan Aset.

Terkait kepastian jumlah barang sitaan, Kejari Beltim masih belum bisa membeberkan angka pasti dan masih akan melakukan koordinasi lanjutan kepada pihak Kejagung RI. 

Satu hal yang pasti, Bayu mengatakan akan ada pelaksanaan lelang terhadap aset yang disita. 

Hasil lelang tersebut nantinya aset tersebut akan menjadi uang pengganti atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh terpidana.

"Hasil lelang tersebut akan disetorkan ke kas negara untuk pemulihan keuangan atau perekonomian keuangan negara," ungkapnya.

Terakhir, Kejari Beltim mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mencoba untuk mengganggu keberadaan aset negara tersebut.

Masyarakat diimbau untuk bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah lingkar tambang dan tidak melakukan tindakan melawan hukum.

"Kami mohon bantuan kepada pihak-pihak terkait untuk tetap menjaga kondusivitas. Jangan sampai ada tindakan kriminal seperti merusak atau mengambil barang yang sudah disita oleh Kejaksaan RI," tutup Bayu. (Posbelitung.co/Kautsar Fakhri Nugraha)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.