SRIPOKU.COM, PALEMBANG — Seorang buruh harian lepas bernama Yuklian (51) terpaksa mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Kamis (9/7/2026) pagi.
Warga Rambutan, Kabupaten Banyuasin ini melaporkan kehilangan istri dan anaknya yang tak kunjung pulang usai berpamitan pergi ke salon.
Istri pelapor, Wulan (32), bersama anak mereka yang masih di bawah umur berinisial AK, dilaporkan hilang misterius sejak Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat itu, keduanya pamit dari rumah untuk memotong rambut di sebuah salon di kawasan Bagus Kuning, Kecamatan Plaju, Palembang.
"Saya sudah berusaha mencari ke mana-mana dan mencoba menghubungi mereka, tetapi sampai sekarang tidak ada kabar dan tidak ditemukan. Karena itulah saya meminta bantuan polisi agar istri dan anak saya bisa segera ditemukan," ungkap Yuklian dengan nada cemas di Mapolrestabes Palembang.
Yuklian menceritakan, awalnya ia tidak menaruh firasat buruk saat sang istri pamit. Selang beberapa waktu setelah keduanya pergi, anak pelapor yang lain berinisiatif datang ke salon tersebut untuk menjemput ibu dan adiknya.
Namun, sesampainya di lokasi, anak pelapor terkejut karena mendapati sang ibu dan adiknya sudah tidak ada di salon tersebut tanpa meninggalkan informasi ke mana mereka pergi.
Pihak keluarga telah berupaya melakukan pencarian mandiri selama lebih dari satu bulan, mulai dari mendatangi berbagai lokasi hingga mencoba menghubungi via telepon, tetapi tidak membuahkan hasil.
Karena mengkhawatirkan keselamatan anak dan istrinya, Yuklian resmi membuat laporan orang hilang dengan nomor laporan: LP/GANGGUAN/B/43/VII/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan.
Bagi masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan Wulan dan anaknya, pihak keluarga memohon bantuan untuk segera menghubungi nomor telepon 083141284905 atau melapor ke kantor polisi terdekat.
Secara terpisah, Pamapta SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Adityan Ammar Syahputra, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan kehilangan tersebut. Polisi juga sudah menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan (STTLP).
"Laporan sudah kami terima dan penanganannya diteruskan kepada piket Satreskrim Polrestabes Palembang untuk dilakukan proses penyelidikan serta pencarian lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku," jelas Ipda Adityan.