Laporan Jurnalis TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN- Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi membongkar konstruksi jalan di akses pintu selatan Perumahan Grand Galaxy, Kecamatan Bekasi Selatan, pada Kamis (9/7/2026).
Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi, Idi Sutanto, mengatakan pembongkaran dilakukan lantaran konstruksi jalan tersebut dinilai tidak memenuhi standar teknis dan keselamatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembongkaran merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi pemerintah terhadap kondisi di lapangan.
"Jadi inisiator pembongkaran ini memang karena awalnya melihat kondisi di lapangan yang tidak sesuai ketentuan dari konstruksi yang dibangun oleh pihak Grand Galaxy," kata Idi, Kamis (9/7/2026).
Selain hasil temuan di lapangan, Idi menjelaskan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, juga menerima sejumlah aduan masyarakat terkait ketidaknyamanan saat melintasi lokasi tersebut.
Bahkan, kondisi jalan itu disebut dinilai berdampak terhadap terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Inisiator kedua, Pak Wali Kota, melihat adanya beberapa aduan masyarakat karena ketidaknyamanan ketika melintasi lokasi. Bahkan ketidaknyamanan itu berdampak kepada kecelakaan lalu lintas," jelasnya.
Atas dasar itu, Idi menuturkan Pemkot Bekasi kemudian mengevaluasi aspek perizinan hingga teknis konstruksi yang dikerjakan pihak pengembang.
Pemkot Bekasi sebelumnya beberapa kali memanggil manajemen Grand Galaxy untuk melakukan klarifikasi.
Namun, hingga batas waktu yang diberikan, pengembang belum melakukan pembongkaran secara mandiri sebagaimana yang diminta pemerintah.
"Setelah beberapa kali melakukan klarifikasi ke pihak Grand Galaxy dan mereka belum ada inisiatif untuk melakukan pembongkaran mandiri mengikuti ketentuan yang diperlakukan oleh Dinas BMSDA," tuturnya.
Idi menyampaikan Wali Kota telah menegaskan bahwa keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama sehingga pembongkaran harus segera dilaksanakan.
Sehingga menginstruksikan ke DBMSDA untuk sesegera mungkin dilakukan pembongkaran mengikuti standar ketentuan yang berlaku.
Sebelum pembongkaran dilakukan, Idi memaparkan pihaknya telah melayangkan dua surat kepada pihak pengembang.
Surat terakhir dikirim pada 30 Juni 2026 yang berisi permintaan agar pengembang membongkar sendiri konstruksi jalan tersebut.
Namun, hingga batas waktu tujuh hari setelah surat diterima, pihak pengembang disebut tidak memberikan respons.
Karena itu, DBMSDA akhirnya melaksanakan pembongkaran sesuai instruksi pimpinan demi mengembalikan fungsi jalan yang aman bagi masyarakat.
"Bahkan sampai hari ini kami turun sebagaimana surat perintah kami lakukan eksekusi semata-mata untuk percepatan mengembalikan fungsi jalan yang lebih safety untuk si pengguna, masyarakat yang melintas supaya tidak ada lagi kejadian-kejadian kecelakaan. Bahkan estetika dari fungsi jalan juga tetap memenuhi standar ketentuannya," paparnya.
Pantauan di lokasi sekitar pukul 14.30 WIB, pembongkaran dilakukan dengan memanfaatkan satu alat berat berupa ekskavator dan bor jalan.
Kemudian memanfaatkan dua unit truk untuk mengangkut puing bongkaran jalan. (M37)