BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Rencana Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk menerapkan sistem parkir pintar atau smart parking berbasis aplikasi Android menuai sorotan tajam dari para pelaku lapangan.
Salah satu koordinator Parkir Pangkalpinang, Alem secara terbuka menyatakan kekhawatirannya terhadap dampak yang akan ditimbulkan oleh kebijakan baru, Kamis (9/7/2026).
Skema smart parking yang direncanakan dengan tarif langganan sebesar Rp30.000 per bulan agar konsumen bisa bebas parkir di mana saja.
Namun Alem mempertanyakan kejelasan nasib dan mekanisme penggajian para juru parkir (jukir) di bawah sistem baru ini.
Alem membeberkan hitungan matematis mengenai beban gaji jukir yang saat ini bervariasi berdasarkan lokasi, mulai dari Rp750.000, Rp1.000.000, hingga Rp2.000.000 per bulan.
"Kalau gaji juru parkir ditetapkan satu juta rupiah sebulan, artinya per hari mereka harus menghasilkan sekitar Rp37.500. Pertanyaannya, siapa nanti yang mau membayar atau mengelola setoran harian itu jika sistemnya sudah berbasis aplikasi?" ujar Alem.
Ia menambahkan, saat ini ada sekitar 800 orang juru parkir yang menggantungkan hidupnya di Pangkalpinang.
Mayoritas dari mereka adalah warga usia lanjut, bahkan ada yang sudah menyentuh usia 60 tahun yang menjadikan pekerjaan ini sebagai satu-satunya tumpuan untuk membeli kebutuhan pokok seperti beras.
"Jika ruang parkir konvensional ditiadakan, ratusan jukir otomatis akan kehilangan mata pencaharian dan menjadi pengangguran," tegasnya.
Selain masalah kesejahteraan para jukir, Alem juga menyoroti masalah regulasi wilayah kerja.
Berdasarkan Undang-Undang tahun 2021/2022, area jalan Nasional dan Provinsi bukanlah wewenang dari Dinas Perhubungan Kota, melainkan ranah pemerintah pusat (Kementerian) dan provinsi.
Alem mengaku bingung dengan rencana penerapan smart parking di jalur-jalur, jika penarikan retribusi tetap dipaksakan di jalan nasional oleh pihak kota.
"Kami ini benar-benar menjual jasa, mengatur lalu lintas. Motor yang masuk kami susun rapi. Kalau dikasih uang kami ambil, kalau tidak dikasih ya biarlah, jangan memaksa," ucapnya.
Alem mengatakan belum ada sosialisasi resmi maupun ruang rembuk yang disediakan oleh Pemkot Pangkalpinang untuk melibatkan para koordinator dan jukir yang bertugas di area jalan nasional maupun provinsi.
"Belum ada sosialisasi sampai sekarang dan kami bingung, Bakuda sempat meminta bantuan koordinasi karena awalnya hanya ada satu titik kantong parkir yang menyetor secara resmi dan kami bayar selama ini," ungkapnya.
Ketidakjelasan regulasi wilayah kerja ditambah dengan rencana transisi digital yang mendadak, membuat pihak koordinator parkir berada di posisi yang membingungkan.
"Kami berharap pemerintah tidak hanya fokus pada modernisasi sistem, tetapi juga memberikan solusi konkret agar kebijakan smart parking ini tidak mengorbankan hajat hidup ratusan warga lokal," kata Alem.
(Bangkapos.com/Adi Saputra)