Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung -Ratusan ribu warga Lampung dinonaktifkan dari Kepesertaan JKN, BPJS Bandar Lampung beberkan tiga solusi.
Baca juga: BPJS Kesehatan Tagih Tunggakan Iuran Pemda Lampung Senilai Rp134 Miliar
BPJS Kesehatan Kantor Cabang Bandar Lampung mencatat cakupan kepesertaan (Universal Health Coverage/UHC) di wilayah kerjanya telah mencapai 96,53 persen hingga 1 Juni 2026.
Angka ini setara dengan 2.874.649 jiwa yang terdaftar dari total keseluruhan penduduk sebanyak 3.768.409 jiwa.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Herman Indratmo, yang menantang adalah indikator tingkat keaktifan peserta rata-ratanya baru menyentuh angka 74,76 persen.
Di mana, masih terdapat celah (gap) keaktifan total sebesar 201.603 jiwa untuk memenuhi batas minimal keaktifan ideal sebesar 80 persen.
Ia mengatakan situasi ini disebabkan beberapa faktor.
Pertama, banyak warga mendaftar namun kemudian berhenti membayar iuran reguler sehingga tidak memiliki kemampuan untuk mengakses pelayanan kesehatan.
Situasi ini diperparah oleh kebijakan pemangkasan anggaran daerah yang berimbas pada penonaktifan massal ratusan ribu warga Lampung dari kepesertaan JKN.
"Kami memahami bahwa pemerintah daerah memiliki keterbatasan anggaran, tapi kita juga harus memahami bahwa kesehatan ini merupakan hal yang harus diprioritaskan," ujar Herman, Kamis (9/7/2026).
Ia memaparkan, di Kabupaten Tanggamus, sejak Januari 2026 tercatat ada sekitar 102.000 jiwa yang dinonaktifkan dari kepesertaan.
"Untuk bulan Juli, Kabupaten Pringsewu mencatat ada 62.000 warga yang dinonaktifkan, dan Kabupaten Lampung Selatan ada ssekitar 12 ribu jiwa, tapi 5 ribu sudah dicakcup, jadi sekitar 7000 lagi," Jelasnya.
Herman Indratmo, membeberkan tiga jalur solusi berjenjang yang bisa ditempuh oleh masyarakat agar hak kesehatannya tetap terlindungi.
"Pertama, kalau pun dia masih kategori masuk ke dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), itu nanti bisa diusulkan melalui Dinas Sosial kabupaten/kota, nanti ada pengusulan-pengusulan sampai ke tingkat Kementerian Sosial," ujarnya.
Dalam skema ini, Kementerian Sosial akan mengeluarkan SK peserta ataupun masyarakat yang dibantu oleh pemerintah pusat, menjadi peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran).
Jika opsi pertama tidak terpenuhi karena keterbatasan kuota pusat, solusi kedua adalah mengalihkan kepesertaan warga ke sisa kuota jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) yang dibiayai oleh APBD.
"Kalau pun masih ada katakanlah kuota oleh pemerintah daerah, itu bisa diakomodir pemerintah daerah melalui dinas terkait. Biasanya di Dinas Kesehatan kabupaten/kota, itu bisa diajukan dibantu oleh anggaran pemerintah daerah," lanjutnya.
Sebagai opsi terakhir apabila anggaran daerah benar-benar terkunci, masyarakat diimbau untuk beralih menjadi peserta mandiri atau segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) sesuai dengan kesanggupan keluarga.
Herman menekankan agar masyarakat mulai mengubah cara pandang dalam memprioritaskan anggaran rumah tangga dengan mendahulukan perlindungan kesehatan dibanding pengeluaran sekunder lainnya.
"Solusi terakhir adalah menjadi peserta mandiri, sesuai dengan kesanggupan, sesuai dengan keinginan. Contoh, kalau merokok itu rata-rata Rp10.000 perhari, dikali 30 hari maka diakumulasi sebualn sekitar Rp300.000. Sedangkan Iuran JKN paling tinggi Rp150.000," tegas Herman.
Untuk mengejar target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dengan cakupan kepesertaan minimal 98 persen, BPJS Kesehatan juga masih menghadapi celah (gap) kepesertaan baru sebanyak 56.414 jiwa di lima kabupaten/kota wilayah kerja cabang Bandar Lampung.
Rincian cakupan peserta per daerah adalah di antaranya:
-Kota Bandar Lampung: 1.069.892 jiwa (98,32 persen dengan keaktifan 77,83 persen.
-Kabupaten Lampung Selatan: 1.145.098 jiwa (99,91 persen, dengan keaktifan 81,18 persen)
-Kabupaten Pesawaran: 476.490 jiwa (92,94 persen dengan keaktifan 68,36 persen)
-Kabupaten Pringsewu: 423.277 jiwa (93,73 persen dengan keaktifan 72,82)
-Kabupaten Tanggamus: 597.238 jiwa (92,34 persen dengan keaktifan 64,63 persen).
Dari lima wilayah kerja tersebut, baru Kabupaten Lampung Selatan yang berhasil memenuhi target ganda dan menyandang status UHC Prioritas karena tingkat keaktifannya berada di atas batas minimal 80 persen.
Status UHC Prioritas ini memberikan keistimewaan bagi warga setempat. Nagi warga yang belum terdaftar, apabila mendadak jatuh sakit, dapat langsung didaftarkan dan kartunya aktif saat itu juga untuk mendapatkan pelayanan medis tanpa masa tunggu.
"Keistimewaan pelayanan tanpa masa tunggu ini belum bisa dinikmati oleh warga Kota Bandar Lampung. Meski cakupan kepesertaan Kota Bandar Lampung sudah tinggi mencapai 98,32 persen, statusnya belum prioritas karena tingkat keaktifan warganya baru menyentuh 77,83 persen," Jelas Herman.
Guna menopang jaminan layanan kesehatan masyarakat di lima kabupaten/kota tersebut, jaringan infrastruktur fasilitas kesehatan terus diperluas.
BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung kini telah mengoperasikan total 272 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Jaringan faskes primer tersebut terdiri atas 30 Tempat Praktik Mandiri Dokter (TPMD), 114 Klinik Pratama, 2 Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi (TPMDG), 113 Puskesmas, 6 Klinik TNI, dan 7 Klinik Polri.
"Untuk layanan rujukan, di wilayah kerja BPJS Bandar Lampung ada 40 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL)," kata Herman.
Faskes rujukan ini meliputi 2 Rumah Sakit Tipe A, 3 RS Tipe B, 27 RS Tipe C, 4 RS Tipe D, dan 4 faskes berbentuk Klinik Utama.
BPJS Kesehatan berkomitmen untuk terus mengoptimalkan operasional seluruh jaringan faskes tersebut, sembari mendorong pemda dan masyarakat meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran demi menjaga jaminan layanan yang berkelanjutan.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)