BANGKAPOS.COM--Pemerintah mulai mengkaji usulan kenaikan batas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikenai pajak dari saat ini Rp50 juta menjadi sekitar Rp400 juta.
Usulan tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (8/7/2026).
Kajian tersebut dilakukan sebagai respons atas aspirasi kalangan pekerja yang menilai ketentuan batas manfaat JHT bebas pajak sudah tidak lagi relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.
Aturan yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009, ketika nilai uang dan daya beli masyarakat masih jauh berbeda dibandingkan sekarang.
Said Iqbal menjelaskan, batas manfaat JHT sebesar Rp50 juta yang tidak dikenai pajak sudah sepatutnya dievaluasi karena telah berlaku hampir dua dekade.
Menurutnya, apabila memperhitungkan perkembangan inflasi maupun kenaikan nilai emas selama belasan tahun terakhir, batas tersebut seharusnya dinaikkan secara signifikan agar lebih mencerminkan kondisi ekonomi terkini.
"Kami mengusulkan agar pemerintah membebaskan pajak JHT secara keseluruhan atau paling tidak menaikkan batas pengenaan pajak menjadi sekitar Rp400 juta. Jadi akan lebih fair kalau orang yang terkena pajak JHT itu mulai Rp400 juta ke atas," ujar Said Iqbal.
Ia menilai, pekerja yang selama puluhan tahun menyisihkan sebagian penghasilannya melalui program JHT seharusnya memperoleh perlakuan perpajakan yang lebih adil ketika memasuki masa pencairan manfaat.
Menurut Said, dana JHT merupakan hasil akumulasi tabungan pekerja dalam jangka panjang sehingga kebijakan perpajakan juga perlu mempertimbangkan aspek keadilan bagi peserta yang telah bekerja bertahun-tahun.
Jika pemerintah menyetujui usulan tersebut, lanjutnya, maka diperlukan revisi terhadap PP Nomor 68 Tahun 2009 sebagai landasan hukum perubahan kebijakan.
Baca juga: Jadwal 8 Besar Piala Dunia 2026 Lengkap, Bagan Perempat Final, Head To Head dan Prediksi Skor
Dalam kesempatan itu, Said juga mempertanyakan data pemerintah yang menyebut sekitar 95 persen peserta JHT saat ini mencairkan manfaat di bawah Rp50 juta sehingga otomatis dikenai tarif pajak nol persen.
Menurutnya, angka tersebut perlu ditelusuri lebih jauh karena kemungkinan besar didominasi oleh pekerja kontrak maupun pekerja informal yang mencairkan saldo JHT setelah masa kerja yang relatif singkat.
Ia menilai kondisi tersebut belum sepenuhnya menggambarkan peserta JHT yang bekerja dalam jangka panjang dengan nilai saldo lebih besar.
Karena itu, pihaknya berencana meminta penjelasan langsung kepada BPJS Ketenagakerjaan mengenai metodologi serta basis data yang digunakan dalam perhitungan tersebut.
Dengan data yang lebih rinci, pemerintah diharapkan dapat merumuskan kebijakan yang benar-benar mencerminkan kondisi peserta JHT secara menyeluruh.
Menanggapi usulan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah terbuka terhadap berbagai masukan dari kalangan pekerja.
Namun, menurutnya, setiap perubahan kebijakan fiskal harus didasarkan pada kajian yang komprehensif agar manfaatnya tetap sejalan dengan kondisi keuangan negara.
"Kita akan lihat peraturan yang ada dan apa dampaknya ke pendapatan negara maupun ke dampak ekonomi orang yang kita bebaskan tadi pajaknya," kata Purbaya.
Ia menjelaskan, pemerintah akan menelaah berbagai aspek sebelum memutuskan perubahan aturan, mulai dari kesesuaian dengan regulasi yang berlaku, implikasi terhadap penerimaan negara, hingga manfaat ekonomi yang dapat dirasakan masyarakat.
Kajian tersebut juga akan melibatkan berbagai instansi terkait agar keputusan yang diambil benar-benar berbasis data dan mempertimbangkan seluruh konsekuensi yang mungkin muncul.
Purbaya mengungkapkan, berdasarkan data sementara yang dimiliki pemerintah, sekitar 95 persen penerima manfaat JHT saat ini memang sudah menikmati tarif pajak sebesar nol persen.
Namun demikian, karena validitas data tersebut masih menjadi perdebatan, pemerintah belum akan mengambil keputusan sebelum memperoleh data yang lebih lengkap.
Kementerian Keuangan akan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan guna memperoleh data yang lebih rinci mengenai profil peserta, besaran manfaat yang dicairkan, serta distribusi penerima JHT berdasarkan nilai saldo.
Hasil verifikasi tersebut nantinya akan menjadi salah satu dasar utama dalam menentukan apakah batas manfaat JHT bebas pajak perlu dinaikkan atau tetap dipertahankan.
Pemerintah menegaskan bahwa perubahan kebijakan perpajakan JHT tidak hanya mempertimbangkan kepentingan peserta, tetapi juga kondisi fiskal nasional.
Di satu sisi, kenaikan batas manfaat bebas pajak berpotensi meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya para pekerja yang memasuki masa pensiun atau berhenti bekerja.
Di sisi lain, pemerintah juga harus menghitung dampaknya terhadap penerimaan negara agar tetap menjaga keberlanjutan fiskal.
Karena itu, proses pembahasan akan dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai skenario sebelum keputusan akhir ditetapkan.
Apabila hasil kajian menunjukkan manfaat ekonomi yang lebih besar dibandingkan potensi penurunan penerimaan pajak, pemerintah tidak menutup kemungkinan melakukan penyesuaian terhadap ketentuan yang berlaku saat ini.
Untuk sementara, pemerintah memastikan belum ada keputusan final mengenai perubahan batas manfaat JHT yang dikenai pajak.
Seluruh usulan akan dibahas berdasarkan data, analisis ekonomi, serta ketentuan hukum yang berlaku sebelum nantinya ditetapkan sebagai kebijakan resmi.(*)