Mantan Pegawai PDAM Manado Apresiasi Kejati Sulut Tanggapi Laporannya Soal Dugaan Pelanggaran Etik
Isvara Savitri July 09, 2026 07:22 PM

 

TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Mantan pegawai PDAM Manado, Fredy Legi, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara, Rabu (8/7/2026). 

Fredy diperiksa dari siang hingga malam hari soal laporannya terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Fanny Widyastuti.

Fredy melaporkan Fanny ke Kejati Sulut lantaran laporan dugaan tindak pidana korupsi di PDAM Manado yang ia ajukan sejak Juli 2025 tak kunjung ditindaklanjuti.

"Iya, pemeriksaan kemarin terkait laporan yang kami buat. Kami sudah memberikan seluruh keterangan mengenai persoalan laporan tersebut," ujar Fredy, Kamis (9/7/2026).

Meski telah dilaporkan sejak Juli 2025, Fredy mengaku belum pernah menerima informasi resmi mengenai perkembangan penanganan perkara.

Bahkan ia telah beberapa kali mengajukan permohonan secara tertulis.

"Kami sudah menyurat meminta perkembangan penanganan perkara, tetapi tidak pernah diberikan. Permohonan informasi juga tidak direspons," katanya.

PDAM MANADO - Kantor PDAM Manado di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Paal Dua, Kota Manado, Sulut. Kota Manado akan genap berusia 403 tahun pada 14 Juli 2026. Beberapa persoalan masih membayangi di usianya yang sudah menginjak empat abad.
PDAM MANADO - Kantor PDAM Manado di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Paal Dua, Kota Manado, Sulut. Kota Manado akan genap berusia 403 tahun pada 14 Juli 2026. Beberapa persoalan masih membayangi di usianya yang sudah menginjak empat abad. (Tribun Manado/Tim Tribun Manado)

Sebagai pelapor Fredy memiliki hak memperoleh informasi mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.

"Hak pelapor seharusnya diberikan, termasuk memperoleh informasi perkembangan penanganan perkara. Apalagi ini menyangkut lembaga publik," ujarnya.

Fredy pun membeberkan laporan awal yang disampaikan berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran bantuan hukum di PDAM Manado. 

Dugaan tersebut berawal dari hasil penelusuran terhadap laporan keuangan perusahaan.

"Kami menemukan anggaran bantuan hukum nilainya lebih dari Rp 600 juta. Dari situ kami mulai mengumpulkan bukti dan membuat laporan. Setelah itu ada beberapa temuan lain yang kemudian kami tambahkan," jelasnya.

Fredy berharap laporan dugaan korupsi tersebut dapat ditindaklanjuti secara serius dan tidak berhenti pada tahap penerimaan laporan semata.

Sementara itu, Fredy mengaku mendapat penjelasan bahwa laporannya masih dalam proses penelaahan oleh tim di internal kejaksaan.

Baca juga: Sulut Impor Bibit Babi Denmark, Asosiasi Peternak Nilai Positif Bagi Repopulasi dan Genetik Baru

Baca juga: Pemkab Sangihe Perkuat Sinergitas dengan Polri untuk Kamtibmas dan Pembangunan Daerah

Ia pun mengapresiasi Kejati Sulut yang menindaklanjuti laporannya.

"Mereka menyampaikan laporan masih berproses. Nantinya akan ada tim yang melakukan kajian. Kalau ditemukan pelanggaran, tentu akan ditindaklanjuti," katanya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.