- Mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2019–2021, Ma'ruf Cahyono resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis (9/7/2026).
Ma'ruf tampak mengenakan rompi oranye saat dibawa oleh tim lembaga antirasuah tersebut.
Dengan tangan terborgol, ia kemudian dimasukkan ke dalam mobil tahanan untuk dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Penahanan ini diduga berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp17 miliar.