Polres Tulangbawang Bekuk Bandar Narkoba Berikut BB yang Dibuang
Endra Zulkarnain July 09, 2026 10:19 PM

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Tulangbawang  - Satresnarkoba Polres Tulangbawang, Polda Lampung membekuk bandar narkoba berikut barang bukti yang dibuangnya.

Pelakunya seorang pria berinisial FAD (24) yang ditangkap di Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Senin (6/7/2026).

Pelaku yang merupakan warga Tiu Mercu Buana, Tulangbawang Barat yang tak berkutik saat diringkus petugas setelah sempat berusaha melarikan diri menggunakan motor Honda Beat Street warna hitam.

Dalam upaya pelariannya, pelaku sempat terlihat membuang sebuah botol minuman merek MyZone ke pinggir jalan. Namun, berkat ketelitian petugas di lapangan, barang bukti tersebut berhasil ditemukan.

Setelah diperiksa, di balik label botol minuman itu, terselip satu bungkus plastik klip berisi kristal haram diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,36 gram.

Kapolres Tulangbawang AKBP Yuliansyah, S.I.K., M.H., Melalui Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Iptu Jhoni Apriwansyah, S.H, menegaskan, keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen tegas Polri dalam memberantas peredaran narkotika..

"Kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Tulangbawang. Penangkapan ini adalah bukti masyarakat semakin cerdas dan berani melapor, serta personel kami selalu siaga 24 jam untuk merespons setiap informasi terkait peredaran barang terlarang," ujar Iptu Jhoni dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Iptu Jhoni Apriwansyah, S.H  memastikan pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan pelaku FAD saja.

Saat ini, tim Satresnarkoba sedang melakukan pengembangan intensif untuk memburu bandar besar yang memasok barang haram tersebut.

"Ini adalah peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba bermain-main dengan narkotika. Kami telah mengantongi identitas jaringan di atasnya, termasuk sosok berinisial B alias P yang disebut oleh tersangka. Kami pastikan proses hukum akan berjalan maksimal hingga sindikat ini kita putus mata rantainya," tegasnya.

Saat ini, tersangka FAD bersama barang bukti berupa sabu, satu unit ponsel, dan motor telah diamankan di Mapolres Tulangbawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 subsider 609 KUHP tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara yang sangat berat.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.