OJK Sita Aset Pro Life Rp113,97 Miliar, Usut Dugaan Pelanggaran dan Ganti Rugi Nasabah Rp566 Miliar
Tribun-video July 09, 2026 08:42 PM

Perusahaan yang sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses itu diduga mengabaikan kewenangan OJK dan tidak menjalankan perintah untuk membayar ganti rugi kepada pemegang polis senilai Rp566,24 miliar.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan pengabaian atau penghambatan pelaksanaan kewenangan OJK pada periode 2020–2023.

Perusahaan yang sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses itu juga diduga tidak melaksanakan perintah tertulis OJK pada 2023 untuk membayar ganti rugi kepada konsumen dengan nilai total Rp566,24 miliar.

"Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini terkait dugaan pengabaian atau penghambatan pelaksanaan kewenangan OJK pada periode 2020–2023, serta dugaan tidak dilaksanakannya perintah tertulis OJK tahun 2023 untuk membayar ganti rugi kepada konsumen sebesar Rp566,24 miliar," kata Friderica, yang akrab disapa Kiki, dalam konferensi pers di Gedung OJK, Kamis (9/7/2026).



Menurut Kiki, perkara tersebut menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan perlindungan konsumen yang berhak memperoleh kepastian hukum serta pemulihan hak-hak ekonominya.

Ia menegaskan OJK memiliki fungsi pengawasan prudensial dan perilaku pasar (market conduct) untuk memastikan industri jasa keuangan berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan masyarakat.

Dalam proses penyidikan, OJK telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari penyelidikan hingga penyitaan barang bukti dan aset yang memiliki nilai ekonomis.

"Hingga saat ini telah dilakukan penyitaan dan pengamanan 485 barang bukti dengan total aset yang berhasil disita dan diamankan mencapai Rp113,97 miliar," ujarnya.

Aset yang disita meliputi uang tunai dan sejumlah aset properti yang dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan.

Kiki menyebut keberhasilan penyitaan tersebut merupakan hasil sinergi OJK dengan Kepolisian RI, Kejaksaan RI, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta sejumlah instansi terkait lainnya.

Ia menegaskan OJK akan terus mengambil langkah hukum terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang diduga melanggar ketentuan, merugikan konsumen, menghambat pelaksanaan kewenangan OJK, maupun mengganggu integritas sektor jasa keuangan.

"Kami sampaikan di sini, mungkin banyak pertanyaan masyarakat bahwa OJK tidak tinggal diam.

Kami mungkin tidak selalu bisa memberikan pembaruan kepada masyarakat maupun konsumen yang menjadi korban, namun pada saatnya akan kami sampaikan apabila hal itu telah memungkinkan," kata Kiki.

# OJK # Pelanggaran # Rugi # Nasaba # Ganti Rugi # 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.