TRIBUNJATIM.COM - Di tengah kebahagiaan ribuan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang akhirnya menerima rapel gaji selama enam bulan di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), ada kisah berbeda yang dialami Lisnawati.
Guru SMAN 1 Kabawo, Kabupaten Muna, itu mengaku bersyukur karena haknya akhirnya dibayarkan.
Namun, rasa lega tersebut tak sepenuhnya bisa dinikmati.
Sebagian besar rapel gaji yang baru diterimanya harus langsung digunakan untuk melunasi utang.
“Selama ini kami bekerja dengan ikhlas tanpa ada gaji. Alhamdulillah sekarang sudah bisa dicairkan. Tapi kami kurang senyum karena sebagian gaji ini harus dipakai bayar utang,” ujar Lisnawati saat menghadiri pencairan rapel gaji PPPK di Aula Serbaguna Kantor Gubernur Sultra, Kamis (9/7/2026), dikutip dari Tribun Sultra.
Perjuangan Lisnawati untuk menerima haknya pun tidak mudah.
Ia harus menempuh perjalanan dari Kabupaten Muna ke Kendari dengan kapal malam.
Sesampainya di ibu kota provinsi, ia langsung menuju lokasi pencairan gaji.
Baca juga: Istri Sah Tak Terima Guru PPPK Selingkuhan Suami Masih Terima Gaji dan Tunjangan Meski Dipecat
Utang sebesar Rp2,3 juta yang kini harus dilunasi bukan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Uang tersebut dipinjam untuk membiayai proses pengangkatan dirinya sebagai PPPK.
Selama proses tersebut, Lisnawati beberapa kali harus datang ke Kendari untuk mengurus kelengkapan administrasi, mengikuti pelantikan, hingga menerima surat keputusan (SK).
Seluruh biaya perjalanan dan kebutuhan selama berada di Kendari terpaksa dipenuhi dengan meminjam uang.
“Utang ini waktu kepengurusan berkas di Kendari dan saat pelantikan penerimaan SK. Datang ke Kendari itu harus meminjam dulu uang,” katanya.
Baca juga: Pemkot Kebingungan Anggaran Gaji PPPK Hanya Cukup sampai Agustus 2026, Sekda: Semua Menanggung
Cerita ini menarik perhatian Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, yang hadir membuka kegiatan pencairan rapel gaji.
Tanpa diduga, mantan Purnawirawan TNI AD itu memutuskan membantu membayar separuh utang Lisnawati.
Bantuan tersebut langsung diserahkan usai acara pembukaan.
Menurutnya, pertemuan dengan Lisnawati merupakan bagian dari jalan rezeki yang telah diatur.
“Saya tidak kenal Ibu Lisnawati. Jadi tidak ada yang kebetulan. Rezeki itu tidak akan tertukar. Hari ini Ibu Lisna yang mendapat rezeki, yang lain mungkin akan mendapatkannya di tempat lain,” jelasnya.
Baca juga: Daftar Gaji PPPK, Pengawai Pemkab Terpaksa Ngantor Meski Tak Diupah Imbas Kontrak Belum Diperpanjang
Diketahui sebanyak 2.641 PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menerima rapel gaji untuk periode Januari hingga Juni 2026, Kamis (9/7/2026).
Masing-masing memperoleh Rp1,5 juta per bulan, dengan total mencapai Rp9 juta.
Pencairan dilakukan secara tunai melalui bendahara organisasi perangkat daerah (OPD), setelah peserta menjalani verifikasi dengan menunjukkan ijazah, SK, dan kartu tanda penduduk (KTP).
Karena proses tersebut tidak dapat diwakilkan, ribuan PPPK mengantre sejak pagi.
Keterbatasan kapasitas Aula Serbaguna Kantor Gubernur Sultra membuat sebagian peserta harus menunggu giliran di luar ruangan.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Tribunjatim.com