TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO - Dunia pendidikan di kota Manado diguncang kasus meninggalnya peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran, dr Adrian Rantung.
Kasus ini viral di medsos dan kabarnya telah jadi atensi dari Kementerian Kesehatan.
Rumah Adrian berada di Kelurahan Malalayang Satu, lingkungan VI, Kecamatan Malalayang, kota Manado, Provinsi Sulut.
Baca juga: 5 Fakta Terkait Kematian dr Adrian Rantung Peserta PPDS di Sulut, Keluarga Belum Buat Laporan
Rumah tersebut terlihat kosong, Kamis (9/7/2026).
Rumah tersebut berbentuk rumah panggung dengan dua tingkat.
Bagian atasnya menyerupai rumah adat Minahasa.
Di depannya masih terpasang bunga papan ucapan turut belasungkawa.
Samping rumah itu ada satu rumah lagi yang tengah dikerjakan.
Tampak sejumlah pekerja tengah mengerjakan rumah itu.
Seorang wanita berada di rumah.
Dari dia diperoleh informasi bilamana seluruh keluarga bertolak ke Morowali.
Istri dan anak Adrian berada di Morowali, Sulawesi Tengah.
Jarak antara Manado Ibukota Sulawesi Utara ke Morowali 1.356 kilometer
Kepala Lingkungan VI Kelurahan Malalayang Satu, Kecamatan Malalayang, Nonce Hebingadil
menyebut, Adrian adalah pria yang baik.
"Ia suka bersosialisasi, ceria, senyum dan ibadah," kata dia Rabu (8/7/2026).
Adrian juga sosok yang tidak pernah bermasalah dengan orang lain.
Nonce mengaku sempat meneteskan air mata saat membawakan sambutan dalam ibadah penghiburan.
Menurut Nonce, ia sangat mengenal keluarga Adrian.
Mereka adalah keluarga dokter.
Orang tua Adrian adalah dokter.
Begitupun saudaranya.
Ia membantah bahwa Adrian bunuh diri.
"Penilaian masyarakat bahwa ia kelelahan," katanya.
Sebut dia, kadang Adrian tak tidur semalaman.
Dia juga membantah Adrian meninggal di kos.
"Ia meninggal di tempat tinggal orang tuanya," katanya
Kepala Bagian Humas Unsrat, Dr Max Rembang mengatakan, kesepakatan rektor dan Menteri bahwa Publikasi kasus tersebut menjadi kewenangan kementerian.
"Berdasarkan kesepakatan Rektor dan Menteri bahwa publikasi kasus tersebut menjadi kewenangan Kementerian," kata dia kepada wartawan via WA Rabu (8/7/2026).
Sementara Satreskrim Polresta Manado bergerak cepat mengusut teka-teki kematian dr A.R. Dokter yang tengah menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) tersebut santer dikabarkan menjadi korban perundungan (bullying) sebelum ditemukan meninggal dunia.
Aroma perundungan ini mencuat setelah informasi terkait kematian korban viral di media sosial. Menanggapi isu yang menggelinding liar, polisi langsung turun tangan melakukan pendalaman lapangan pada Selasa (7/7/2026).
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto menegaskan, pihaknya mengedepankan profesionalisme dan asas praduga tak bersalah dalam kasus ini.
Tim berpatokan pada fakta dan alat bukti di lapangan.
"Kami sudah melangkah. Mulai dari menelusuri info di medsos, berkoordinasi dengan RSUP Prof Dr R.D. Kandou Manado, mengumpulkan dokumen, meminta keterangan sejumlah pihak. Semua info, termasuk dugaan perundungan, masih didalami. Belum bisa disimpulkan," tegas Elwin didampingi Kasi Humas IPTU Agus Haryono.
Penyelidikan sempat menemui kendala medis terkait penyebab pasti kematian korban.
Berdasarkan koordinasi dengan Instalasi Forensik RSUP Kandou, jasad dr A.R. ternyata hanya menjalani pemeriksaan fisik luar.
"Pihak keluarga tidak meminta otopsi. Jadi, penyebab pasti kematian secara medis belum bisa dipastikan 100 persen," lanjut Elwin.
Polisi juga meluruskan simpang siur lokasi meninggalnya korban.
Hasil pendalaman menunjukkan dr A.R. tidak mengembuskan napas terakhir saat dirawat di RSUP Kandou.
Korban dibawa ke rumah sakit sudah dalam kondisi meninggal dunia untuk keperluan pemulasaran, sebelum akhirnya diterbangkan ke Kabupaten Morowali untuk dimakamkan.
Hingga saat ini, korps berseragam cokelat itu sebenarnya belum menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban, baik terkait dugaan perundungan maupun tindak pidana lainnya.
Meski begitu, polisi memilih jemput bola demi membuka tabir kasus ini.
Jika ditemukan alat bukti maka kasus itu akan ditindaklanjuti.
"Kami imbau masyarakat jangan berspekulasi liar atau menyebar hoaks. Percayakan pada proses hukum yang berjalan," kata dia. (ART)