Kasus Minyakita Ilegal Belum Berakhir, Polda Bengkulu Bidik Tersangka Baru
Ricky Jenihansen July 09, 2026 03:38 PM

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu memastikan penyidikan kasus dugaan pengemasan ulang minyak goreng curah ilegal bermerek Minyakita belum berhenti. 

Meski berkas perkara tersangka utama telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan, penyidik kini tengah mengembangkan perkara untuk memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.

Perkembangan ini menjadi sinyal bahwa aparat penegak hukum tidak hanya menindak pelaku lapangan, tetapi juga berupaya mengungkap jaringan yang berada di balik dugaan peredaran Minyakita ilegal di Kota Bengkulu.

Polda Pastikan Bidik Tersangka Baru

Kapolda Bengkulu Irjen Pol Yudhi Sulistianto Wahid melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Imam Wijayanto menegaskan, pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan bukanlah akhir dari proses penyidikan.

Menurutnya, penyidik Subdit Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Bengkulu masih terus melakukan pengembangan secara intensif.

"Berkas tersangka R sudah P21 dan sudah dilimpahkan oleh Subdit Indagsi, termasuk barang bukti sudah diserahkan ke pihak kejaksaan. Namun, kasus ini masih terus dalam pengembangan intensif dan saat ini sudah ada arah ke calon tersangka baru," ujar Imam.

Ia menegaskan penyidik akan terus menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam aktivitas pengemasan ulang minyak goreng curah menggunakan label Minyakita tersebut.

Tersangka Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Pelimpahan tersangka beserta barang bukti atau Tahap II dilaksanakan penyidik Polda Bengkulu pada Selasa (7/7/2026) lalu.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Bengkulu, Dr Rusydi Sastrawan, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tersebut.

"Benar, beberapa hari lalu kami telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dari penyidik Polda Bengkulu. Tersangka yang dilimpahkan adalah tersangka R," kata Rusydi.

Dengan pelimpahan tersebut, proses penanganan perkara kini memasuki tahap penuntutan sebelum disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Lima Truk Barang Bukti Disita

Rusydi mengungkapkan barang bukti yang diserahkan penyidik dalam perkara ini tergolong sangat besar.

Barang bukti tersebut antara lain lima truk penuh minyak goreng curah yang telah dikemas ulang, lebih dari 200 kardus produk siap edar, ribuan botol kosong, mesin pengemasan, hingga label tiruan merek Minyakita.

Jumlah barang bukti tersebut menjadi salah satu indikator besarnya aktivitas yang diduga dilakukan di lokasi pengemasan ilegal tersebut.

Digerebek di Gudang Kota Bengkulu

Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu di sebuah gudang di Jalan Cendana I, Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.

Di lokasi itu, penyidik menemukan dugaan praktik pengemasan ulang minyak goreng curah ke dalam botol kemasan yang kemudian ditempeli label Minyakita secara ilegal sebelum dipasarkan kepada masyarakat.

Selain memproduksi Minyakita ilegal, gudang tersebut juga diketahui menjadi lokasi pengemasan minyak goreng merek Bumi Merah Putih (BMP) yang sebelumnya sempat diperkenalkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Temuan tersebut membuat penyidik terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam aktivitas pengemasan minyak goreng di lokasi tersebut.

Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Dalam perkara ini, tersangka R diduga berperan sebagai kepala produksi di gudang pengemasan ilegal tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang berkaitan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perdagangan, serta Undang-Undang Pangan.

Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan dalam perkara tersebut mencapai lima tahun penjara.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Bengkulu memastikan berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu dan tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.