Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menetapkan empat tersangka baru yang diduga menjadi calo dalam rekrutmen Pegawai Harian Lepas (PHL) di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu.
Keempat tersangka diduga mencari calon pegawai, meminta sejumlah uang dengan iming-iming dapat diterima bekerja di Perumda Tirta Hidayah, kemudian menyerahkan uang tersebut kepada para pelaku utama dalam perkara yang telah lebih dahulu disidangkan.
Penetapan empat tersangka baru ini merupakan pengembangan perkara dugaan gratifikasi dan suap penerimaan Pegawai Harian Lepas (PHL) di Perumda Tirta Hidayah setelah tiga terdakwa pada perkara utama divonis bersalah.
Empat Pegawai Perumda Jadi Tersangka
Dalam keterangan resmi yang disampaikan Polda Bengkulu, keempatnya berinisial HS, RY, FJ, dan RZ.
Penyidik menduga keempatnya merupakan pegawai Perumda Tirta Hidayah yang terlibat dalam proses perekrutan Pegawai Harian Lepas (PHL) dengan cara meminta sejumlah uang kepada para pelamar.
Dana yang diterima dari calon PHL itu diduga kemudian disetorkan kepada para terdakwa dalam perkara utama dugaan gratifikasi dan suap penerimaan pegawai.
Polda Benarkan Penetapan Tersangka
Kapolda Bengkulu Irjen Pol Yudhi Sulistianto Wahid melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Imam Wijayanto membenarkan adanya penetapan empat tersangka baru tersebut.
"Benar, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan gratifikasi dan suap penerimaan Pegawai Harian Lepas di Perumda Tirta Hidayah, masing-masing berinisial HS, RY, FJ, dan RZ," kata Imam, Kamis (9/7/2026).
Ia menjelaskan, penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mendalami keterlibatan masing-masing tersangka.
"Para tersangka sudah beberapa kali diperiksa. Saat ini penyidik masih terus mendalami peran masing-masing serta melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan," ujarnya.
Berkas Masih Dilengkapi Penyidik
Menurut Imam, penyidikan terhadap empat tersangka baru masih terus berjalan.
Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk dari jaksa sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Berkas perkara keempat tersangka saat ini masih dalam proses dilengkapi oleh penyidik," katanya.
Dalam perkara ini, keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, di antaranya Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta ketentuan dalam KUHP baru.
Ancaman hukuman terhadap para tersangka mencapai maksimal 20 tahun penjara.