TRIBUNNEWSMAKER.COM - Konten kreator Wardatina Mawa akhirnya resmi mengakhiri rumah tangganya dengan Insanul Fahmi setelah putusan Pengadilan Agama Lubuk Pakam dijatuhkan pada Rabu (8/7/2026).
Putusan tersebut menjadi akhir dari proses perceraian yang telah bergulir selama beberapa bulan terakhir.
Kabar itu disambut haru oleh Mawa yang disebut tak mampu menahan emosinya.
Kuasa hukumnya, Muhammad Idrus, mengungkapkan bahwa kliennya menangis setelah mengetahui gugatan cerainya dikabulkan majelis hakim.
Menurut Idrus, Mawa telah menunggu kepastian hukum sejak mengajukan gugatan pada Februari lalu.
"Waktu saya kabarkan pihak Mawa ya agak terharu dia ya dengan hasil putusan tersebut," ungkap Idrus, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (9/7/2026).
"Terharu karena yang ditunggu-tunggunya dari bulan dua sampai saat ini ada hasilnya ya."
Idrus mengatakan rasa lega bercampur haru membuat Mawa menitikkan air mata usai menerima kabar tersebut.
"Sangat terharu beliau sampai menitikkan air mata seperti itu," bebernya.
Baca juga: Wardatina Mawa Siap Move On dari Insanul Fahmi, Digosipkan Dekat dengan Sosok Pria Asal Turki
Selain memutus perceraian, majelis hakim juga menetapkan Insanul Fahmi wajib memberikan nafkah anak sebesar Rp3 juta setiap bulan.
Nominal itu lebih kecil dari tuntutan Mawa yang sebelumnya meminta nafkah anak sebesar Rp25 juta hingga Rp30 juta per bulan.
Meski demikian, Mawa memilih menghormati keputusan yang telah ditetapkan pengadilan.
"Iya, benar. Namun walaupun tidak sesuai, kita menghormati putusan dari pihak majelis hakim," kata Idrus.
Ia menegaskan bahwa besaran nafkah tersebut diputuskan berdasarkan pertimbangan hukum yang dimiliki majelis hakim.
"Karena kan pihak pengadilan agama ini kan hakim ya yang mempersidangkannya itu dia ada pertimbangan-pertimbangan hukum ya kenapa bisa angka Rp3 juta itu ditetapkan kepada pihak tergugat," tuturnya.
Selain putusan cerai dan hak asuh anak, majelis hakim juga mengabulkan satu tuntutan dari Mawa.
Adapun tuntutan tersebut adalah pemberian nafkah mutah sebesar Rp4,2 juta oleh Insanul.
Informasi ini disampaikan kuasa hukum Mawa, Muhammad Idrus.
Baca juga: Nasib Rumah Tangga Mawa & Insanul Fahmi Kini Terancam Kandas, Ingat Janji Masa Lalu: Mau Gimana Lagi
Muhammad Idrus mengatakan wanita bercadar itu memperoleh hak asuh penuh atas putra semata wayangnya setelah bercerai dengan Insan.
"Secara putusan yang hari Rabu ya itu putusannya menerima gugatan penggugat yaitu pertama perceraian dikabulkan," kata Idrus.
"Yang kedua hak asuh anak dikabulkan," sambungnya.
Dikatakan Idrus, pengusaha muda asal Medan tersebut, juga diwajibkan untuk memberikan nafkah anak sebesar Rp3 juta per bulan.
"Kemudian menetapkan nafkah anak sebesar Rp3 juta," terang Idrus.
"Lalu kemudian mut'ah sebesar Rp4,2 juta dan itu yang putus dari Pengadilan Agama Lubuk Pakam," tambahnya.
Wardatina Mawa mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Medan pada akhir Februari 2026.
Keputusan wanita yang akrab disapa Mawa ini, dipicu oleh adanya dugaan perselingkuhan dan kabar pernikahan siri Insanul Fahmi dengan artis Inara Rusli.
Adapun menurut pengakuan yang beredar, Insanul Fahmi dan Inara Rusli telah menikah siri sejak Agustus 2025.
Mengetahui hal tersebut, Mawa melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya terkait dugaan perselingkuhan dan perzinaan dengan melampirkan sejumlah bukti rekaman CCTV.
(Tribunnewsmaker.com/ Tribunnews.com/Indah Aprilin)