Pastikan Tak Ada yang Tanpa Status Hukum, Kemenkum Kalbar dan Rudenim Pontianak Bersinergi 
Mirna Tribun July 09, 2026 06:27 PM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menerima kunjungan kerja dari Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pontianak, Pertemuan yang berlangsung di Ruang Kerja Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar ini membahas koordinasi dan konsultasi terkait status kewarganegaraan seorang deteni yang saat ini berada di Rudenim Pontianak dan diduga berstatus stateless atau tanpa kewarganegaraan, Selasa (7/7).

Plt. Kepala Rudenim Pontianak, Mokhamad Reza Sulaeman, menjelaskan bahwa deteni tersebut merupakan eks Warga Negara Indonesia yang sebelumnya memperoleh kewarganegaraan Taiwan, dibuktikan dengan kepemilikan paspor Republic of China yang diterbitkan pada 2014.

Pada Oktober 2024, yang bersangkutan secara resmi melepaskan kewarganegaraan Taiwan tersebut, sehingga saat ini tidak lagi memiliki kewarganegaraan yang diakui oleh negara manapun.

Berdasarkan penelusuran dokumen, ditemukan pula tanda terima surat permohonan status kewarganegaraan Indonesia yang pernah diajukan oleh deteni tersebut, sehingga Rudenim Pontianak memandang perlu berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkum Kalbar untuk memperoleh konfirmasi mengenai kebenaran dan perkembangan permohonan tersebut.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida Wahid, yang didampingi Kepala Bidang Pelayanan AHU, Taufik Sabarudin, menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Kalbar akan segera menindaklanjuti dengan berkoordinasi kepada Direktorat Jenderal AHU melalui Direktorat Tata Negara, guna memperoleh kepastian mengenai status dan tindak lanjut permohonan kewarganegaraan yang dimaksud.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa kepastian status kewarganegaraan merupakan hak dasar setiap individu yang harus diselesaikan secara tuntas melalui koordinasi lintas instansi yang responsif.

Baca juga: Kemenkum Kalbar dan BPKP Bersinergi Percepat Penyelesaian Sengketa Aset Tanah Eks Kebun Binatang KKR

"Tidak boleh ada seseorang yang dibiarkan berada dalam ketidakpastian status hukum, apalagi menyangkut kewarganegaraan yang merupakan hak dasar setiap manusia. Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen untuk bergerak cepat berkoordinasi dengan Ditjen AHU guna memastikan kasus ini memperoleh penyelesaian yang tepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sinergi antara Kanwil dan Rudenim Pontianak adalah bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi setiap individu yang berada di wilayah Indonesia," tegas Jonny.

Sebagai tindak lanjut, Rudenim Pontianak akan menyampaikan surat resmi kepada Kanwil Kemenkum Kalbar sebagai dasar administrasi koordinasi lebih lanjut.

Setelah menerima surat tersebut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan segera berkoordinasi dengan Direktorat Tata Negara Ditjen AHU guna memperoleh konfirmasi mengenai keberadaan, status, dan perkembangan permohonan kewarganegaraan Indonesia yang pernah diajukan oleh deteni dimaksud, sebagai dasar langkah penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.